Koordinasi Pemetaan Kepengurusan Pokjawas, KKM, MGMP, KKG Madrasah Di lingkungan Kankemenag Kab. Pekalongan PeriodeTahun 2020-2024

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kab. Pekalongan – Menindaklanjuti atas program kegiatan PKB Guru melalui Proyek REP/MEQR Tahun Anggaran 2021, subkomponen Penguatan dan perluasan akses untuk Kegiatan Kelompok Kerja guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah, PMU REP/ MEQR akan memberikan bantuan dalam bentuk blockgrant melalui KKG/MGMP/MGBK/KKM/ Pokjawas, maka kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan melaksanakan kegiatan Koordinasi Pemetaan Kepengurusan KKG/MGMP/MGBK/KKM/Pokjawas Madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan periode 2020-2024, bertempat di Aula Kankemenag Kabupaten Pekalongan, Selasa (18/5).

Dalam arahannya Kepala Kankemenag Kabupaten Pekalongan, H. Kasiman Mahmud Desky melalui H. Busaeri selaku Kasi Penma menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah amanah peraturan dan perintah dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama terkait pemetaan tersebut dengan memastikan seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta pengawas di dalam forumnya baik Pokjawas, KKM, KKG,MGMP maupun kelompok KTU, kelompok pustakawan, kesemuanya dimaksudkan agar adanya kegiatan yang terprogram terarah di dalam forumnya tersebut, guna peningkatan mutu madrasah menuju madrasah hebat bermartabat, madrasah mendunia. Untuk meneruskan dan memperkuat program pilot kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan yang sudah dilaksanakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

”Adapun tujuan pemberian bantuan melalui KKG/MGMP/MGBK/KKM/ Pokjawas ini adalah : Penguatan, perluasan akses, dan peningkatan mutu untuk kegiatan kelompok kerja dalam wadah KKG, MGMP/ MGBK,KKM dan Pokjawas sebagai sarana peningkatan keprofesian berkelanjutan untuk guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK baik negeri maupun swasta. Bentuk Bantuan Pemerintah terhadap KKG/MGMP/MGBK/KKM/ Pokjawas, Madrasah diberikan dalam bentuk dana yang disalurkan langsung ke rekening kelompok kerja,“ kata H. Busaeri.

Masih dalam penjelasannya H. Busaeri menyampaikan bahwa untuk menunjang kegiatan nantinya melalui program MEQR dari World Bank akan menggulirkan bantuan Blockgrand atau BOP bagi semua forum yang sudah tercatat dan mengajukan proposal di link http://kkgtk-madrasah.kemenag.go.id/. Adapun alokasi dana bantuan diberikan untuk periode atau satu tahun dengan rincian sebagai berikut :

No

Kelompok Kerja

Jumlah Dana Bantuan

1

KKG

15.000.000 /KKG

2

MGMP

30.000.000 /MGMP

3

MGBK

30.000.000 /MGBK

4

KKM

30.000.000 /KKM

5

Pokjawas

30.000.000 /Pokjawas

Dana bantuan akan disalurkan langsung ke rekening kelompok KKG/ MGMP/MGBK/KKM/ Pokjawas. Dana bantuan untuk KKG, MGMP/MGBK, KKM dan Pokjawas ditransfer dalam satu tahap (100%)

Dalam hal dana bantuan pada KKG/MGMP/MGBK/KKM/Pokjawas tidak terserap secara utuh (terdapat sisa) hingga akhir Tahun Anggaran, maka sisa anggaran harus ditransfer kembali ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku dan mengirim bukti setor sebagai bagian dari pelaporan keuangan pelaksanaan kegiatan.

Kemudian dalam pelaksanaan bantuan KKG/MGMP/MGBK/KKM/ Pokjawas, Madrasah penerimaan bantuan harus melakukan tahapan beberapa kegiatan. Adapun alur tahapan pemberian bantuan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dan sebagai penutup selaku ketua penyelenggara sekaligus penanggungjawab kegiatan, H. Busaeri berpesan, “Untuk pembagian KKG harus ditata secara sungguh-sungguh, karena dalam peraturan yang terbaru jumlah keanggotaan KKG adalah 15-30 guru, sehingga untuk MI dan RA di masing-masing kecamatan banyak sekali KKG nya.”pungkasnya. (Kdr/Ant/bd)