081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Penegakan Protokol Kesehatan Pada Idul Fitri

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang. Pandemi Covid-19 terus melonjak yang terpapar, untuk itu perlu ada kebijakan untuk dilaksanakan salah satunya dengan surat edaran menteri agama nomor 7 tahun 2021 mekanisme pelaksanan Ibadah pada idul Fitri.  Demikian disampaikan Sofia Nur kepala kantor kementerian agama kota Magelang pada rapat koordinasi dengan penyuluh agama Islam menjelang hari raya idul Fitri.Senin(10/5)

“Kebijakan pemerintah dengan surat edaran nomor 7 tahun 2021 tentang pelaksanaan pada ibadah idul Fitri” kata Sofia

“Kegiatan pada umumnya saat takbir aaalah dengan berkeliling dengan banyak masa termasuk anak-anak, di tahun ini sesuai dengan surat edaran tidak diperkenankan, terkait pelaksanaan sholat idul Fitri juga tidak dilaksanakan secara umum ditempat terbuka atau lapangan, tetapi dilaksanakan dalam ruangan dengan jumlah lima puluh persen kapasitas, untuk itu penyuluh agama harus dapat memberikan informasi dan komunikasi yang baik dengan pengelola masjid dan juga takmir masjid agar dapat menjadi pedoman yang baik dalm ibadah sholat idul Fitri” Tegas Sofia.

Kegiatan rapat koordinasi dilaksanakan di aula kantor kementerian agama kota Magelang, diikuti oleh Kepala KUA, penyuluh agama Islam. Rapat dipimpin oleh kasi bimas Islam.

Dalam penjelasan Abddurosyid Kasi Bimas Islam menyampaikan bahwa sebagai organisasi vertikal kementerian agama memberikan surat edaran agar ditindaklanjuti dengan baik, direktur jenderal bimbingan masyarakat Islam memberikan himbauan agar Kabag Binsar, kasi Bimas Islam memberikan informasi dan penugasan kepada penyuluh agama Islam untuk dapat bergerak memberikan sosialisasi, edukasi, dan pembinaan secara baik pada wilayah binaan agar apa yang menjadi instruksi dapat diimplementasikan dengan baik dan benar. Abddurosyid menegaskan agar penyuluh agama berkomitmen dengan teguh dan tegas melaksanakan Surat Edaran Menteri Agama RI.

Harapan dengan adanya komunikasi yang baik, memberikan informasi yang terstruktur, akan dapat dilaksanakan selaku pegawai kementerian agama membantu pemerintah menekan peredaran Covid-19.(Wahono)