081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Rapat Persiapan Pra Kontruksi Program Sanitasi Tahun 2021 Kabupaten Pekalongan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kab. Pekalongan – Bertempat di Aula Kankemenag Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Persiapan Pra Kontruksi Program Sanitasi Tahun 2021 Kabupaten Pekalongan, Senin (7/6).

Kegiatan yang dihadiri oleh Kasi PD Pontren Gunawan, diikuti oleh 11 Ponpes penerima Program Sanitasi.

Disampaikan oleh Kepala Kankemenag kabupaten Pekalonga H. Kasiman Mahmud Desky melalui Kasi PD Pontren Gunawan menyampaikan, “Harapan kami, dengan diadakannya kegiatan Rapat Persiapan Pra Kontruksi Program Sanitasi Tahun 2021 di kabupaten Pekalongan, maka kesebelas Ponpes yang memperoleh Program Sanitasi akan mendapatkan gambaran teknis pelaksanaan pembangunan kegiatan sarana dan prasarana sanitasi di Lembaga Pendidikan Keagamaan (LPK) atau Ponpes masing-masing.” harapnya.

“Disamping bahwa kegiatan penyediaan Sarana dan Prasarana Sanitasi di LPK dilaksanakan dengan memperhatikan arahan Wakil Presiden terkait bantuan untuk Institusi Pendidikan Keagamaan di masa pandemi Covid-19, kegiatan ini juga diharapkan dapat menggerakkan perekonomian masyarakat setempat sehingga dapat mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu hadir sebagai pemateri diantaranya Dwi Mei Warastuti Dan Zahrotul Atiyah serta Sayid Kabibi. Sebagaimana disampaikan oleh Dwi Mei bahwa sasaran kegiatan penyediaan sarana prasarana sanitasi adalah warga di Lembaga Pendidikan Keagamaan yang memiliki sarana prasarana sanitasi yang tidak layak dengan prioritas jumlah siswa bermukim sebanyak 50-100 siswa.

Adapun Tujuan dari kegiatan penyediaan sarana dan prasarana sanitasi di LPK antara lain : 1). Menyediakan sarana prasarana sanitasi di LPK; 2). Meningkatkan kualitas sanitasi dan pola hidup bersih dan sehat di lingkungan LPK; 3). Meningkatkan kualitas dan kuantitas pemberdayaan masyarakat; 4). Mengurangi adanya penyebaran Covid-19 di LBK melalui peningkatan kebersihan sarana prasarana sanitasi

Lebih lanjut Zahrotul menyampaikan Sarana dan Prasarana yang dibangun meliputi bangunan MCK yang terdiri dari tempat cuci tangan, tempat cuci, tempat wudhu, bilik kamar mandi dan bilik kakus serta bangunan pengolahan air limbah domestik.

Terkait mekanisme pencairan dana dan pelaporan kegiatan sarpras sanitasi di LPK tahun anggaran 2021 sebagaimana disampaikan oleh Sayid Kabibi, Administrasi penyaluran dana bantuan ke LPK penyaluran dana dari KPPN ke rekening Tim Pelaksana terbagi menjadi 2 (dua) tahap yaitu tahap I sebesar 70?ri total dana bisa diproses setelah Rencana Kerja Masyarakat atau RKM terverifikasi kemudian tahap II sebesar 30?ri total dana bisa diproses jika pencapaian progres fisik minimal 60?n laporan pertanggungjawaban atau LPJ tahap I telah disahkan dan disetujui oleh PPK pada  BPPW.

Berkas penyaluran dana yang disiapkan oleh BPPW antara lain : Kontrak kerja atau perjanjian kerjasama;  Berita Acara Pembayaran (BAP); Kuitansi Pembayaran/kuitansi bukti penerimaan uang ke Tim Pelaksana dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Berkas penyaluran dana yang disiapkan oleh Tim Pelaksana antara lain : Surat permohonan penyaluran dana bantuan dan Rencana Penggunaan Dana (RPD), “ ujarnya.

“Penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD) merupakan rencana penggunaan dana yang dibagi dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan akan memuat kebutuhan rencana penggunaan dana untuk penyaluran dana tahap I sebesar 70% (RPD I) dan 30% (RPD II).  RPD akan dibuat oleh pihak yang melaksanakan pembangunan sarana prasarana sanitasi dalam hal ini adalah Tim Pelaksana yang terdiri dari warga LPK. RPD menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan penyaluran dana di BPPW, “lanjutnya.

“Surat rekomendasi RPDB wajib dibuat dan diserahkan ke pihak Bank, satker dan untuk LPJ Tim Pelaksana. Dibuat sebanyak 5 lembar dengan tanda tangan basah. Laporan penggunaan dana dilampiri nota material dengan kop tokoh serta materai di kwitansi pengeluaran. Materai 10.000 digunakan untuk pengeluaran dana di atas 5 juta. Buku Bank wajib dilampiri fotokopi rekening tim pelaksana cetak akhir bulan. Diperlukan pemahaman tentang cara penggunaan dan pengelolaan sarana agar tetap berfungsi dengan baik melalui sistem dan mekanisme operasi dan pengelolaan yang baik.” pungkasnya menerangkan. (Ant/bd).