081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

ASN Kemenag Kab. Temanggung Laksanakan Shalat Idul Adha di Rumah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Dalam rangka mematuhi SE Menteri Agama RI No. 17 Tahun 2021  ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung mengadakan sholat Idul Adha di rumah masing-masing. Ikhtiar ini tentunya kita lakukan mendukung pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dan menghindari adanya klaster pada jamaah shalat Idul Adha di masjid / lapangan, begitu disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir, dalam himbauannya melalui WA Group kepada ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Selasa (20/7).

“ASN Kementerian Agama harus menjadi teladan untuk jajarannya dan masyarakat dalam melaksanakan hal yang sama yakni shalad Idul Adha di rumah demi mendukung pencegahan penyebaran Covid-19,” katanya. 

Beliau  mengatakan, ibadah di rumah sebagai bentuk ikhtiar mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Temanggung. “Ikhtiar ini tentunya kita lakukan untuk mendukung pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” lanjutnya.

Dirinya juga berharap, kerja sama semua pihak untuk bersama-sama menekan laju perkembangan Virus Corona di Kabupaten Temanggung, sehingga ke depan penularan bisa terkendali dengan baik dan bisa kembali pada zona hijau.

“Mari kita semua ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, serta bagaimana kita kembali mewujudkan Temanggung kembali dalam zona hijau,” himbaunya.

Menurutnya melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung  melalui Penyuluh Agama Islam yang berada di kecamatan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan memberikan informasi bagaimana masyarakat Temanggung tetap dapat melaksanakan ibadah dengan rasa aman, baik dalam penyelenggaraan malam takbiran, shalat Idul Adha, dan pelaksanaan qurban di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Surat Edaran tersebut diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbiran, shalat Idul Adha, dan pelaksanaan penyembelihan serta pembagian daging qurban di masyarakat,” katanya. Ahmad Muhdzir menyampaikan bahwa berdasar Surat Edaran Menteri Agama Nomor. 17 tahun 2021, “kita tiadakan untuk sementara ibadah di tempat ibadah, takbir keliling dalam bentuk arak-arakan baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki, shalat Idul Adha di rumah saja,“ pesannya.(sr/bd)