Bimis Rakor Bersama Penyuluh Agama Kab. Pekalongan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kab. Pekalongan – Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan mengadakan Rapat Koordinasi melalui zoom meeting dengan Penyuluh Agama di wilayah Kabupaten Pekalongan. Rapat Koordinasi tersebut diikuti perwakilan penyuluh agama di 19 Kecamatan masing-masing 2 orang dengan mengusung tema “Peran Penyuluh Agama dalam masa PPKM”. (Selasa, 6 Juli 2021).

Kepala Seksi Bimas Islam, H.Moh. Irkham selaku moderator menyampaikan pengantar terkait inti Surat Edaran Menag Nomor 16 dan 17, tentang kegiatan peribadatan dan kegiatan Hari Raya Idul Adha tahun 2021, diantaranya tentang pentingnya ibadah dirumah sementara waktu guna penanggulangan covid-19 termasuk pada saat hari raya Idul Adha 1442 H / 2021 M nanti.

Kepala Kankemenag Kabupaten Pekalongan H. Kasiman Mahmud Desky, selaku narasumber menyampaikan pentingnya penanggulangan penyeberan covid-19 yang akhir-akhir ini cukup memprihatinkan.

“Kami menghimbau agar seluruh Penyuluh Agama dapat menyampaikan dan mensosialisasikan SE Menag Nomor 16 dan 17 kepada takmir masjid/musholla di wilayah masing-masing, dengan bahasa yg bijak, yang dapat diterima oleh masyarakat,” ujar Kakankemenag.

“Pendekatan ini sangat penting agar masyarakat betul-betul paham sehingga berharap SE Menag tersebut dapat diikuti dengan kesadaran yg tinggi,” tambahnya.

Disamping menyampaikan himbuan, seluruh Penyuluh Agama Islam juga diharapkan dapat menjadi teladan dalam penanggulangan covid-19.

“Yang tidak kalah pentingnya lagi, kami berharap para penyuluh agama Islam dilapangan disamping sebagai mediator informasi juga hendaknya dapat sebagai teladan yang baik bagi masyarakat dalam masa PPKM darurat covid-19 ini.” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut H.Sulaiman selaku Kapokjaluh Kemenag Kabupaten Pekalongan menanyakan tentang bagaimana penerapan SE Menag tersebut dilapangan, jika ternyata masih ada tempat ibadah/masyarakat yg enggan melaksanakan, langkah apa yang harus ditempuh?

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kankemenag menjelaskan, bahwa kewajiban kita sebagai penyuluh adalah menyampaikan dan menjadi teladan, soal penolakan silahkan penyuluh bisa berkoordinasi dengan pemerintah setempat baik desa/kelurahan/satgas covid-19 setempat guna tindaklanjut berikutnya.

Pada intinya SE Menag tersebut maupun edaran yang lain harus sampai ke masyarakat dan diharapkan masyarakat sadar dan mau mematuhi prokes dalam masa PPKM darurat ini.(Irk/Ant/bd).