Gereja-gereja di Kota Magelang Tiadakan Peribadatan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid 19, Pemerintah memberlakukan  PPKM Darurat yang telah diterapkan sejak tanggal 3 hingga tanggal 20 Juli 2021 di Kota Magelang. Harapan diadakannya PPKM darurat ini adalah untuk menekan atau menurunkan angka penularan Covid 19 yang akhir-akhir ini justru cenderung meningkat.

Ditemui dirumahnya pada hari ini Minggu (18/07), Ketua Asosiasi Pendeta Indonesia (API) wilyah Kota Magelang, Pdt. Yohanes Willy Sujarwi, S.Th mengatakan “Kami telah menghimbau agar seluruh gereja di Kota Magelang mematuhi aturan Pemerintah untuk meniadakan sementara kegiatan peribadatan selama masa PPKM Darurat. Dan kami melayani kegiatan peribadatan bagi umat secara Virtual yang diikuti oleh jemaat dari rumah masing-masing” ucapnya.

Sosialisasi pelaksanaan ibadah secara virtual ini disampaikan oleh Sujarwi dengan media video singkatnya yang dikirim kepada para pendeta melalui Grup BAMAG dan API.

Selain melaksanakan peribadatan untuk dirinya masing-masing, kami juga menghimbau jemaat umat Tuhan untuk selalu mendoakan negeri tercinta Indonesia agar segera terbebas dari pandemi Covid 19. Dan juga ajakan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan 5M,  yaitu dengan memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak minimal 1.5 meter, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas” imbuh Sujarwi.

Peniadaan sementara peribadatan di gereja ini juga merupakan wujud kepatuhan umat kepada anjuran pemerintah Kota Magelang dan SE Menag No. 17/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. (Hari/Rossa).