Ikrar Wakaf Untuk Pendidikan TPQ/Madrasah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kab. Pekalongan – Bertempat di Masjid Al-Hikmah Desa Bebel Wonokerto, dilaksanakan kegiatan acara Ikrar Wakaf untuk Pendidikan TPQ/Madrasah Al-Hikmah Desa Bebel Kec. Wonokerto Kab. Pekalongan. Hadir dalam kesempatan itu Kepala KUA/PPAIW, Operator Siwak, Wakif, para Nadhir, Pengurus Masjid Al-Hikmah Desa Bebel, para pengurus TPQ/Madrasah Al-Hikmah. Jum’at (18/6).

Kepala KUA/PPAIW Muh. Mahfudz Khafidzi mengingatkan pentingnya Ikrar wakaf dihadapan PPAIW sebagai proses legalitas awal terhadap tanah wakaf dan yang tidak kalah penting adalah melanjutkan proses sertifikasi tanah wakaf ke BPN, guna menghindari sengketa di kemudian hari yang tidak diinginkan. Maksud dan Tujuan kegiatan Ikrar Wakaf ini adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada Nadhir untuk mengelola tanah wakaf.

“Mensosisalisasikan potensi wakaf Uang yang selama ini masih minim dilakukan oleh masyarakat umum karena kurangnya literasi dan informasi. Dalam hal wakaf Uang, KUA selalu siap memfalitasi calon wakif untuk mendapatkan sertifikat wakaf Uang yang dilakukan.” jelasnya.

Carmuti selaku wakif membacakan Ikrar wakaf tanah pekarangan seluas 227 M2 untuk keperluan Pendidikan TPQ/Madrasah Al-Hikmah Desa Bebel kepada Nadhir badan Hukum MWC NU Kec. Wonokerto. Sementara itu Nadhir MWC NU diwakili oleh Amat Zaki, Taryudi dan Sodikin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Wakif, pengurus masjid Al-Hikmah Pengurus TPQ/Madrasah Al-Hikmah Desa Bebel dan kepala KUA/PPAIW Kec. Wonokerto yang telah memfasilitasi terjadinya Ikrar Wakaf sehingga berjalan dengan lancar. (Chs/Ant/bd).