Implementasi SE 20 Tahun 2021

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang. Dalam usaha melaksanakan Surat Edaran Menag SE No 20 Tahun 2021 Penerapan Protokol Kesehatan 5 M Dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan / Keagamaan Di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali Serta Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, maka semua ASN Kementerian Agama Harus Berbuat nyata dalam mengimplementasikan Surat Edaran Menag Tersebut. Demikian disampaikan Oleh Kepala kantor Kementerian Agama Kota Magelang Sofia Nur Saat Rapat Koordinasi Jajaran Kantor Kementerian Agama Kota Magelang.(25/7).
“Kerja nyata di lapangan ASN dalam melaksanakan Surat Edaran Menag SE No 20 Tahun 2021 di lapangan dalam mensosialisasikan Prokes 5M di masa PPKM darurat” Kata Sofia
Lebih lanjut disampaikan bahwa kondisi saat ini Kota Magelang adalah dalam kondisi orange maka kegiatan masyarakat dibatasi baik dalam usaha atau pelaksanaan ibadah di tempat ibadah semua agama. Untuk itu ASN lebih maksimal dalam melaksanakan tugas sosialisasi, diantaranya adalah 1. Melanjutkan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan sesuai surat edaran Menteri Agama No 20 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan 5 M. 2. Mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat untuk {memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas) secara lebih ketat. 3. Melakukan evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5 M Masyarakat dan berkoordinasi dengan Posko Satgas Covid-19 Kankemenag Kota Magelang. 4. Melaporkan secara berjenjang kegiatan pemantauan/monitoring di masyarakat kepada pimpinan secara berjenjang. dan 5. Selalu disiplin dan membangun kerjasama antar ASN dan Non ASN serta berkoordinasi dan berkomunikasi aktif dengan pimpinan sehingga sinergi dalam pelaksanaan tugas. Dengan kebersamaan yang terbangun, bergotong-royong untuk keselamatan bersama, semoga pandemi covid-19 segera dapat hilang dan masyarakat dapat kembali hidup secara normal di negeri tercinta. Tegas Sofia
Kegiatan rapat koordinasi dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh jajaran kantor kementerian agama kota Magelang dengan fasilitas Zoom Meeting.
Plt. Kasubbag TU Kantor Kementerian Agama Kota Magelang Abdurrosyid menekankan agar semua ASN memahami dengan baik subtansi Surat Edaran Menag No 20 tahun 2021. Mengingat kondisi yang disampaikan dalam surat tersebut adalah menekankan agar semau ASN dapat melaksanakan dengan sebaik-baiknya, baik itu Penyuluh Semua Agama, Tenaga Struktural, dan Juga yang berada di satuan tugas pendidikan agar dapat menjalankan tugas sebagai duta Prokes 5 M. untuk itu kesepakatan bersama sebagai dasar pelaksanaan tugas sebagai mana dimaksud dalam Se Menag. Tegas Abdurrosyid.
Dengan dilaksanakannya tugas sebagaimana Surat Edaran Menteri Agama diharapkan dapat menekan perkembangan covid-19 di kota Magelang dan semua dapat selamat dan terjaga serta dapat kembali hidup normal. (Wahono)