Jurangombo Utara Magelang Selatan Terapkan PPKM Darurat Bidang Keagamaan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang – Pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah (masjid, mushalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.

Penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid/mushalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya.

Pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat ini dimaksudkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.  

Arofah Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Kankemenag Kota Magelang berkesempatan mensosialisasikan Surat Edaran Menag RI Nomor 17/2021 pada rapat koordinasi lintas sektoral di Aula Kantor Kelurahan Jurangombo Selatan Jl. Sunan Gunung Jati No. 36 Jurangombo Utara, Magelang Selatan yang dihadiri oleh berbagai unsur dari  Puskesmas, Babinsa, Babinkamtibmas serta Kelurahan  setempat, Selasa (13/07).

Dalam rapat koordinasi lintas sektoral tersebut diputuskan agar stakeholder terkait lebih efektif  dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga penerapan PPKM darurat di wilayah Kelurahan Jurangombo Utara benar-benar mampu memutus mata rantai penyebaran Covid 19. (Hari/Arofah).