Kelurahan Tidar Utara Kota Magelang Siap Patuhi SE Menag 17/2021

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang – Seiring kebijakan pemerintah yang telah menetapkan PPKM Darurat bagi Kota Magelang, sosialisasi dan edukasi semakin gencar dilakukan oleh para pemangku kepentingan kepada masyarakat.  Bertempat di aula kantor kelurahan Tidar Utara kecamatan Magelang Selatan, digelar rapat koordinasi lintas sektoral bidang keagamaan sebagai tindak lanjut penanganan pandemi Covid 19. Hadir dalam rakor tersebut Takmir Masjid/Mushala, Tokoh Masyarakat, Babinsa, Babinkamtibmas, Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS serta Kasi Bimas Islam Kankemenag Kota Magelang. Selasa (13/07).

Abdurrosyid Kasi Bimas Islam Kankemenag Kota Magelang menjadi salah satu narasumber untuk mensosialisasikan Surat Edaran Menag RI Nomor 17/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H / 2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dalam kesempatan itu Kasi Bimas Islam selain menyatakan bahwa surat edaran Menag RI Nomor 17/2021 merupakan panduan bagi masyarakat melaksanakan ibadah di rumah ibadah selama pemberlakuan PPKM darurat sejak tangal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.  Hal ini tidak lain sebagai upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang akhir-akhir ini justru semakin meningkat, sehingga masyarakat merasa aman karena mendapatkan perlindungan.

Pasca rakor berakhir, para Takmir Masjid/Mushala dan Tokoh Masyarakat yang hadir menyatakan kesediannya untuk mematuhi pemeberlakuan PPKM darurat, dan juga memberikan pemahaman kepada jama’ah dan masyarakat dilingkungannya. Hal ini mereka lakukan dengan penuh kesadaran  mengingat karena keselamatan jiwa dan kemaslahatan bersama merupakan prioritas utama. (Hari/Kholafi).