Kepala Kemenag Pimpin Rakor Pelaksanaan SE Menag RI No. 17 Tahun 2021

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Demi menyamakan persepsi mengenai pelaksanaan SE Menteri Agama RI No. SE 17 Tahun 2021, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir, didampingi oleh Kasi Bimas Islam menggelar rapat koordinasi melalui virtual terkait pelaksanaan SE Menteri Agama RI No. SE 17 Tahun 2021 dimaksud, pada Rabu (14/7).

Rapat ini dihadiri oleh Kepala KUA dan Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Non PNS se-Kabupaten Temanggung sebanyak 107 orang.

Dalam arahannya, Kepala Kantor menjelaskan SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan pemerintah yang telah menetapkan PPKM darurat pada 122 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali.

“SE ini mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan, dari mulai malam takbiran hingga penyembelihan kurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM darurat,” jelasnya.

Tujuan dari SE ini adalah mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular. Selain itu, untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan rangkaian ibadah Idul Adha 1442 Hijriah. 

“Jadi, saat kebijakan diberlakukan, kegiatan peribadatan di wilayah yang menerapkan PPKM darurat dilakukan di rumah masing-masing tanpa terkecuali,” ungkap Kepala Kantor. 

Kemudian, menyelenggarakan malam takbiran di masjid/mushala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021di masjid/mushala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, juga ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM darurat.

“Agar para Kepala KUA untuk dapat mensosialisasikan mengenai SE Menag No. 17 Tahun 2021. Kepala KUA dibantu oleh para penyuluh PNS dan non PNS senantiasa bekerja sama dan berkoordinasi dengan satgas Kecamatan dalam penerapannya. Dalam menyampaikan kepada masyarakat hendaknya dengan bahasa yang santun, “ pesan Ahmad Muhdzir .

Lebih lanjut Kepala Kantor menyampaikan tugas tambahan selanjutnya adalah para penyuluh dan Kepala KUA memonitoring pelaksanaan qurban. Nanti laporan tersebut dalam bentuk format yang ada di SE Menag No. 17 Tahun 2021 untuk dilaporkan secara vertikal, dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota ke kantor wilayah, kemudian ke Pusat, ” imbuhnya. 

Selanjutnya, untuk wilayah yang berada di luar pemberlakuan PPKM darurat, shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H / 2021 M hanya dapat diselenggarakan di daerah yang masuk zona hijau dan zona kuning berdasarkan ketetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.(sr/bd)