Kepala Kemenag Pimpin Rapat Tindak Lanjut SE Nomor 20 Tahun 2021

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir, pimpin rapat tindak lanjut SE No. 20 Tahun 2021 secara virtual melaui  zoom meeting, Selasa  (27/07). Rapat dihadiri sebanyak 73 peserta terdiri dari Kasubag TU, Kasi, Gara dan Kepala KUA, penghulu, penyuluh Agama Islam fungsional, pengawas madrasah, Kepala MAN / MTsN / MIN, Ketua KKM MI / MTS / MA, Ketua IGRA, Ketua KKG PAI dan Ketua MGMP  SMP / SMA / SMK.

Kepala Kemenag menyampaikan bahwa kondisi saat ini Kabupaten Temanggung adalah dalam kondisi orange maka kegiatan masyarakat dibatasi baik dalam usaha atau pelaksanaan ibadah di tempat ibadah semua agama.

Untuk itu ASN lebih maksimal dalam melaksanakan tugas sosialisasi, diantaranya adalah : Melanjutkan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan sesuai surat edaran Menteri Agama No. 20 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan 5M. Mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat untuk memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas secara lebih ketat. Melakukan evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan 5M masyarakat dan berkoordinasi dengan Posko Satgas Covid-19 Kankemenag Kabupaten Temanggung. Melaporkan secara berjenjang kegiatan pemantauan / monitoring di masyarakat kepada pimpinan secara berjenjang dan selalu disiplin dan membangun kerjasama antar ASN dan Non ASN serta berkoordinasi dan berkomunikasi aktif dengan pimpinan sehingga sinergi dalam pelaksanaan tugas. “Dengan kebersamaan yang terbangun, bergotong-royong untuk keselamatan bersama, semoga pandemi Covid-19 segera dapat hilang dan masyarakat dapat kembali hidup secara normal di negeri tercinta,” tegasnya.

Selain hal-hal tersebut, kepala kantor meminta agar semua unsur yang terkait untuk menggencarkan gerakan sosialisasi prokes 5M dan SE Menag Nomor 20 Tahun 2021 di media sosial.  Tim Kreatif agar segera bertindak mendesain ajakan memakai masker, desain twibbon, dan spanduk. Semua pelapor, wajib melaporkan kegiatannya melalui link yang disediakan. Untuk kemudian dilaporkan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah.

Terkait dengan bansos, kepala kantor meminta Penyelenggara Zakat dan Wakaf untuk memetakan orang-orang terdampak Covid-19, baik isoman atau tidak dan menyiapkan paket bansos dari ASN Kemenag untuk masyarakat terdampak Covid-19. Beliau menekankan agar semua ASN memahami dengan baik subtansi Surat Edaran Menag No. 20 Tahun 2021. “ Mengingat kondisi yang disampaikan dalam SE  tersebut adalah menekankan agar semua ASN dapat melaksanakan dengan sebaik-baiknya, baik itu penyuluh semua agama, tenaga struktural, dan juga yang berada di satuan tugas pendidikan agar dapat menjalankan tugas sebagai duta prokes 5M,” himbaunya.(sr/bd)