Masjid Agung Kendal Tidak Selenggarakan Shalat Idul Adha

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kendal – Hari Raya Idul Adha 1442 H yang jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021, dirayakan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali (3-20 Juli). Karena itu, sebagai bentuk ketaatan kepada ulil amri , pada tahun ini, Takmir Masjid Agung Kendal, tidak menyelenggarakan shalat Idul Adha guna membantu mencegah penyebaran Covid19 di Kabupaten Kendal.

Demikian hasil pemantauan pelaksanaan shalat idul adha yang dilaksanakan oleh Kepala Kantor Kemenag Kab. Kendal Mahrus yang didampingi oleh plt Kasi Bimas Islam Afifudin bersama tim pagi tadi diseluruh wilayah kabupaten kendal yang melibatkan Kepala KUA dan Penyuluh agama baik PNS maupun Non PNS yang tersebar di 20 kecamatan .

“Pagi ini tim pemantauan melaksanakan monitoring terhadap Masjid Agung Kabupaten dan Masjid Besar Kecamatan guna melihat kondisi lapangan apakah SE No 17 dan Instruksi bupati berjalan di wilayah Kendal,” ujar Mahrus, Selasa (20/07) di sela-sela pemantauan.

Ditambahkan, hampir semua masjid besar kecamatan juga meniadakan penyelenggaraan sebagai wujud taat pada aturan baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun kabupaten yaitu Surat Edaran Menteri Agama No 17 Tahun 2021 dan Instruksi Bupati Kendal Nomor 1 Tahun 2021 tentang pelaksanaan ibadah shalat idul adha dan penyembelihan hewan kurban di masa PKKM Darurat .

Kemarin, Kepala Kemenag Kendal yang bertemu Bupati Kendal dalam Doa Bersama Lintas Agama mendapat kepastian bahwa masjid agung kendal absen dalam penyelenggaraan shalat idul adha tahun 2021 ini guna menghindari kerumunan dan melaksanakan shalat idul adha dirumah saja.

Afifudin menambahkan, pemantauan akan dilanjutkan dalam proses pelaksanaan penyembelihan dan pendistribusian hewan kurban apakah telah sesuai dengan edaran yang dikeluarkan. (ja)