Penyuluh Agama Kristen wajib membuat Buku Panduan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Surakarta – Penyelenggara Kristen Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta, Selasa (22/06) melaksanakan kegiatan Rakor (Rapat Koordinasi) bagi Penyuluh Agama Kristen Non PNS di Aula KanKemenag Kota Surakarta. Kegiatan diikuti 10 Penyuluh Non PNS, dan dibuka langsung oleh Penyelengara Agama Kristen, Budi Astuti.

Rakor dilaksanakan dengan tujuan untuk menyamakan program pembuatan laporan penyuluh, dan untuk mempersamakan laporan visi, misi, dan presepsi agar semuanya sama dan sesuai dengan perintah dari seksi penyelenggara kristen. “Sebagai Penyuluh Agama Kristen jangan sekali-kali menyebarkan berita yang tidak jelas atau hoax, sebagai penyuluh harus bisa menjadi penyaring berita mana yang baik dan mana yang buruk,” ujar Budi Astuti.

Gbr. Penyuluh Agama Kristen Non PNS mengikuti kegiatan dengan baik

Budi Astuti menjelaskan terkait turunnya SE Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat. “Himbauan bahwa di daerah zona merah dalam melakukan peribadatan harus dilaksanakan dengan daring, sedangkan di daerah yang sudah tidak zona merah boleh tetap seperti biasa dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas umum, dan menghindari kerumunan),” tuturnya. Ia menambahkan bahwa jumlah jemaah tidak boleh melebihi kapasitas tempat yang ada setidaknya 50% saja.

Selanjutnya, Budi mengingatkan bahwa Penyuluh Agama Kristen harus menjadi icon, menjadi contoh, dan menjadi teladan yang baik bagi masyarakat. Dalam rapat koordinasi penyuluh agama kristen ini, penyuluh diwajibkan membuat buku panduan yang berisikan laporan tentang data gereja, nama pendeta, jumlah umat yang sudah di vaksin, dan data ini harus valid. “Sebagai Penyuluh Agama Kristen harus memberikan data yang valid kepada masyarakat, agar masyarakat percaya dengan data yang disampaikan, dan tugas yang dikerjakan, “ pungkasnya. (tys/my/bd)