Re-distribusi Guru Madrasah Untuk Pemerataan Penugasan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (Humas) – Telah terlaksana Penyerahan SK Penugasan Guru Madrasah yang diserahkan langsung oleh Kakanwil Kemenag Prov. Jateng, Musta’in Ahmad secara simbolis melalui virtual platform Zoom pada Rabu (28/7).

Surat Keputusan ini merupakan hasil pemetaan distribusi guru CPNS tahun 2019. Tampak hadir juga Fajar Adhy selaku Kabag TU Kanwil Kemenag Prov. Jateng, Saifulloh selaku Kabid Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Prov. Jateng, Kakankemenag se-Jawa Tengah, Kasi dibidang Pendidikan Madrasah, Guru Madrasah serta para calon penerima SK penugasan.

Acara dibuka dengan laporan sekaligus sambutan oleh Kabid Madrasah Kanwil Kemenag Prov Jateng, Saifulloh.

“Ini merupakan proses yang cukup panjang dengan pertimbangan serta memperhatikan supaya pendistribusian Guru sehingga penempatannya dapat ideal dan optimal,” tutur Saifulloh.

Menurut tuturan Saifulloh, dari 820 Guru CPNS tahun 2019, terdapat 630an Guru yang tempat tugasnya jauh dari tempat tinggal.

“Dengan pertimbangan yang panjang, syukur alhamdulilah akhirnya Sekjen mengizinkan adanya pendistribusian ulang kepada Guru-guru Madrasah yang ada di Jateng ini,” imbuhnya.

Dilanjutkan dengan penyerahan SK Penugasan Guru Madrasah secara simbolis oleh Kakanwil Kemenag Prov. Jateng kepada Kakankemenag Kab. Temanggung mewakili Kakankemenag se-Jawa Tengah.

Dalam pengarahannya, Kakanwil berharap supaya setiap Kakankemenag, Kabid, Kasubbag dan Kasi yang ada disini memiliki frekuensi yang sama terkait kondisi pandemi saat ini dengan cara menghilangkan kemalasan dan meningkatkan kedisiplinan.

“Mari kita samakan frekuensi kita bagaimana cara menghadapi pandemi. Kita lawan kemalasan, apabila kita menerima informasi langsung kita tergerak untuk melakukan konfirmasi. Selain itu kita harus perhatikan kedisplinan, kita tidak bergerak orang per orang tapi kita bergerak dalam kesatuan organisasi,” tutur Kakanwil.

Kakanwil juga menegaskan supaya setiap ASN Kementerian Agama dan para guru telah memahami isi Instruksi Mendagri No. 24 Tahun 2021 dan SE Menteri Agama No. 21 Tahun 2021 sebagai dasar.

Selain itu Kakanwil juga menuturkan bahwasanya terdapat koridor regulasi yang mengatur PNS / CPNS belum dapat dipindah tugaskan sebelum 2 tahun melaksakan penugasan ditempat pertama.

“Sehingga saya garis bawahi, sama sekali tidak ada kebijakan mengembalikan atau memulangkan pegawai negeri atau guru kedaerah asalnya, tidak ada tujuan itu. Kalau kemudian ada penugasan baru SK yang kita serahkan tadi tempat tugasnya didaerah asalnya, itu sesungguhnya hanyalah dampak bukan tujuan,” tegas Kakanwil.

Tujuannya tetap untuk pemerataan penugasan guru, karena pada tahun 2019 terdapat kasus penumpukan guru disuatu daerah sehingga jam mengajar menjadi tidak optimal dan terdapat kasus kekurangan guru di daerah lainnya. (pqq)