081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Sosialisasi Pelaksanaan Qurban di Kota Magelang

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang – Kondisi kota Magelang yang masih dalam zona orange dan jika merujuk pada SE Menag dan SE Walikota Magelang maka pelaksanaan qurban harus mematuhi pada kedua SE tersebut yaitu dilakukan di RPH atupun dengan pelaksanaan Prokes dimasyarakat. Demikian disampaikan Kabag Kesra Kota Magelang Topo saat memimpin sosialisasi di gedung Adipura kencana. (15/7).
” Pelaksanaan Qurban di Kota Magelang merujuk pada SE Menag dan SE Walikota” kata Topo
Lebih lanjut disampaikan bahwa teknis pelaksanaan dilakukan oleh Kementerian Agama yang akan didampingi oleh gugus tugas kota Magelang, TNI dan Polri. Sehingga dapat dilaksanakan dengan baik penyembelihan hewan qurban. Tegas Topo. Ditambahkan oleh asisten satu pemerintah kota Magelang akan untuk menekan penularan covid19 di kota Magelang akan dilakukan penyekatan diseluruh wilayah kota Magelang, untuk pelaksanaan idul adha semua dirumah, untuk penyembelihan hewan qurban dilakukan di RPH, untuk masjid dan musholla dengan prokes dan untuk diinstasi pendidikan dilakukan di RPH mengingat wilayah Pendidikan 100% .
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Magelang Sofia Nur menyampaikan bahwa Kementerian Agama melaksanakan SE Menag dan SE Walikota dengan melakukan monitoring ketempat ibadah dan mendata jumlah hewan qurban, ini dilakukan agar dapat terlaksananya kegiatan pada hari raya Idul Adha sesuai dengan surat edaran pemerintah baik itu Menag, Walikota dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah. Untuk itu kepada takmir masjid/panitia qurban agar dapat memberikan informasi kepada petugas-petugas kementerian agama kota Magelang yang melakukan sosialisasi dan edukasi, sehingga kota Magelang benar dapat melaksanakan PPKM darurat dengan baik. Tegas Sofia
Kegiatan dilaksanakan di gedung Adipura kencana diikuti oleh takmir masjid/panitia qurban, sosialisasi di pimpin oleh Kabag Kesra Kota Magelang dihadiri kepala kantor Kementerian Agama Kota Magelang, Asisten I Kota Magelang, Dinas Pertanian RPH Kota Magelang, dan Plt. kasubbag TU Kantor Kementerian Agama Kota Magelang sebagai ketua gugus tugas.
Dalam penyampaian Plt. Kasubbag TU menyampaikan bahwa dalam melaksanakan kegiatan Dimasa PPKM darurat harus mematuhi salah satunya adalah pelaksanaan takbir dilaksanakan di rumah, di masjid dan musholla oleh mu’adzin, tidak ada sholat berjamaah, sholatnya dirumah bersama keluarga, dan tidak ada sholah ditempat lapang, untuk pelaksanaan qurban penyembelihan dilaksanakan oleh RPH, dan jika dilaksanakan di masjid/musholla dengan ketentuan prokes yaitu panitia qurban tidak lebih enam orang agar tidak terjadi kerumunan, pendistribusian di sampaikan oleh panitia qurban kepada penerima. Untuk di instasi pendidikan sesuai aturan dinas pendidikan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) tidak diberikan ijin melakukan penyembelihan di sekolah. Demikian jelas Plt. Kasubag TU dan sekaligus ketua gugus tugas covid19 kemenag kota Magelang Abdurrasyid.
Dengan sosialisasi ini sebagai bentuk pelaksanaan instruksi pemerintah melalui SE Menag, Walikota, dan Sekda Provinsi Jawa Tengah untuk mencegah penularan covid19 di pemerintah kota Magelang. (Wahono)