Sosialisasi Penutupan Tempat Ibadah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang. Dalam melaksanakan SE 17 tahun 2021 dan SE walikota Magelang dilakukan sosialisasi ditempat ibadah yang belum dapat secara utuh melaksanakan penutupan tempat ibadah masjid Al Badar keramat Utara, kepada takmir masjid untuk dapat menyesuaikan dengan SE selama PPKM darurat. Demikian disampaikan Sofia Nur saat memberikan sosialisasi di masjid Al Badar Kramat utara. (8/7)
“Takmir masjid untuk dapat menyesuaikan sesuai dengan SE PPKM darurat” kata Sofia
Lebih lanjut disampaikan selama se PPKM darurat kendala apa saja yang terjadi di wilayah masjid Al Badar, mengigat kondisi yang terjadi di wilayah Kramat utara berada di zona merah maka salah satu yang dilakukan adalah penutupan sementara Madjid. Mengingat kondisi sudah sangat memprihatikan pandemi covid19 di wilayah kota Magelang. Tegas Sofia
Kegiatan sosialisasi SE 17 tahun 2021 dan SE walikota dilaksanakan di masjid Al Badar RT 4/RW VII keramat Utara, kecamatan magelang Utara diikuti oleh penyuluh agama Islam dan di sambut oleh takmir masjid dan ketua RW.
Dalam penjelasan takmir masjid mengatakan bahwa intinya kami siap melaksanakan program pemerintah, hanya saja kami ingin ada kelonggaran ketika sholat subuh sehingga ada nilai spiritual yang menjadi penting untuk doa bersama.
Harapan kedepan dengan sosialisasi yang dilaksanakan hari ini akan menggugah masyarakat dan memahami dengan program pemerintah dalam memahami pentingnya penanggulangan covid19 di masa PPKM darurat. Semoga semua sehat dan selalu bahagia dan melenggang, Melayani, ngerampungi dan ngati-ati. Untuk Jawa tengah Majeng. (Wahono)