Surat Antigen, Syarat Pelaksanaan Akad Nikah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Surakarta – Hari ke 12 penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) khususnya di Kota Surakarta, menyebabkan suasana hening di sepanjang jalan. Beberapa jalan protokol diterapkan penyekatan dan tidak mengijinkan masyarakat melewati, salah satunya Jl. Slamet Riyadi. Namun demikian, pelaksanaan akad nikah yang telah terdaftar di KUA Kecamatan tetap dapat dilaksanakan dengan berbagai ketentuan. Rohmat Agung, Kepala KUA Kec Pasarkliwon menjelaskan terkait adanya prasyarat tambahan yang tengah disosialisasikan dan mulai diterapkan dalam Rapat Koordinasi Lintas Seksi Virtual (14/07). “ Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tanggal 7 Juli menjelaskan ketentuan swab antigen sebagai prasayarat dilaksanakannya akad nikah,” tutur Agung yang juga menjabat Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia Kota Surakarta. Ia juga menambahkan bahwa sudah terjalin koordinasi dengan Pemkot Surakarta. “Dan ternyata Walikota juga menyambut penambahan pra syarat tersebut,jadi sudah mulai diberlakukan membawa Surat Keterangan Antigen,” ujarnya.

Sosialisasi pada masyarakat juga mulai dilakukan oleh KUA Kecamatan. Rohmat Agung menerangkan bahwa ketentuan swab antigen tersebut tentu mendapatkan respon masyarakat beraneka ragam. “Ya.. kemarin ada yang mendukung sepenuhnya, namun ada juga yang rela menunda akad kalau harus mengeluarkan biaya tes untuk pengantin, saksi dan wali nikah,” terangnya. Namun Rohmat Agung akan menjelaskan kembali agar masyarakat paham, bahwa yang dimaksud ketentuan swab adalah bukan PCR. “Saya berharap semoga masyarakat benar-benar memahami tujuan ditambahkannya pra syarat ini,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kankemenag Kota Surakarta, Hidayat Maskur mengungkapkan hal yang sama. “Betul, segera saja sampaikan informasi tersebut pada masyarakat khususnya para calon pengantin yang telah terdaftar di KUA,” jelasnya. Beliau mengimbau pada staff yang berada di KUA untuk mengecek kembali tata letak dan jarak pelaksanaan akad di kantor. “Jangan sampai jaraknya terlalu dekat, jika meja yang dipakai sudah berukuran besar maka sudah memenuhi jarak minimal, namun jika menggunakan meja ukuran standar maka dibutuhkan setidaknya 2 atau 3 buah meja,” pungkasnya. (may/bd)