Taufik Nur Hidayat: Nikah Di Luar Kantor Harus Terapkan Prokes Ketat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang – Pernikahan diwilayah kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan Magelang Tengah dalam kondisi pandemi ini berjalan dengan protokol kesehatan. Pernikahan tetap dilaksanakan bagi mereka yang telah mendaftarkan nikahnya diwaktu sebelum pemberlakuan PPKM darurat di Kota Magelang. Namun demikian penerapan protokol kesehatannya menjadi fokus utama. Demikian disampaikan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Magelang Tengah ditemui dikantornya Kompleks Armed 11 kota Magelang Taufik (24/7).

“Sebagai pelayanan optimal dimasa pandemi pelaksanaan nikah tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat dan pendaftaran sebelum adanya PPKM darurat” kata Taufik

Lebih lanjut disampaikan bahwa sebelum acara dimulai dengan dilakukan pengecekan ulang data dan kelengkapan administrasi lainnya, termasuk didalamnya surat keterangan bebas Covid 19 bagi  pengantin, saksi dan serta walinya agar terhindar dari penularan virus corona. Jumlah yang hadirpun  kini semakin sedikits karena terbatas hanya 6 orang. Tegas Taufik

Pernikahan di luar kantor yang dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Magelang Tengah pada kali ini berlokasi di Nambangan RT 3 RW 20 Kalurahan Rejowinangun, antara Enrico Gian Saputra dan Evi Anggraeni. Ijab Qobul pasangan mempelai tersebut berjalan dengan lancar meskipun hanya dihadiri oleh mereka yang berkepantingan saja. “Dimanapun pelaksanaan ijab qobulnya, baik di kantor maupundi luar kantor wajib ikuti aturan protokol kesehatan. Saya berhak untuk menolaknya jika mereka tidak patuhi hal ini” tegas Taufik.

Harapannya, walaupun masih dalam situasi pemberlakuan PPKM akan tetapi layanan nikah dapat terlaksana dengan baik dan benar. Dengan tetap mengedapkan kualitas layanan pada masyarakat serta bersih melayani. (Hari)