KUA Margasari Ikrarkan Wakaf untuk Pesantren Ar Rasyid

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Tegal – Pandemi Covid-19 masih melanda negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Dampak dari pandemi mempengaruhi penurunan nilai ekonomi kehidupan masyarakat. Namun sepertinya hal itu bukan menjadi penghalang bagi sebagian masyarakat kita untuk mewakafkan harta bendanya. Seperti yang dilakukan Ahmad Farhan, di tengah situasi pandemi ini, pria kelahiran Tegal yang kini bermukim di Kebayoran Lama Jakarta Selatan, telah mewakafkan tanah miliknya yang berada di Desa Prupuk Selatan Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal untuk pengembangan pondok pesantren yang diberi nama Ar Rasyid.

“Wakaf ini saya ikrarkan untuk Yayasan Ar Rasyid Ibnu Farhan, yang dipimpin oleh KH Baidlowi yang pemanfatannya untuk pengembangan Pondok Pesantren  Ar Rasyid di desa Prupuk Selatan,” tutur Ahmad Farhan disela-sela proses ikrar wakaf yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Margasari, Kab. Tegal.

Ikrar wakaf di ucapkan dihadapan Khasbulloh, Kepala KUA Kec. Margasari selaku PPAIW pada hari Senin(23/08/2021) tepat pukul 14.00 WIB. yang tetap bersedia hadir memberikan pelayanan meski dalam status Work From Home (WFH). Dihadirkan pula 2 orang warga Desa Prupuk Selatan yang bertindak sebagai saksi yaitu Ali Mufti dan Nur Rohman . Wakaf tersebut diserahkan kepada Nadzir berbadan hukum Yayasan Ar Rasyid Ibnu Farhan yang diterima oleh Ischak Maulana Rohman.

Tanah tersebut selanjutnya dimanfaatkan untuk pengembangan Pondok Pesantren  Ar Rasyid sesuai dengan amanah dari wakif. Tanah yang diwakafkan terdiri dari 5 bidang sesuai dengan akta surat jual beli  tanah yang dimiliki, masing-masing memiliki luas 550 m2, 110 m2, 2.400 m2, 1.340 m2 dan 1.420 m2, dan secara keseluruhan tanah yang diwakafkan memiliki luas 5.810 m2.

Pelaksanaan ikrar wakaf yang dilakukan ditengah pandemi Covid-19 ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang diamanati oleh pemerintah, tentunya hal ini bertujuan untuk memutus penyebaran virus Covid-19 serta menghindari kemungkinan yang tidak diinginkan bila mengabaikan prokes yang ada, dan juga sebagai upaya untuk terus mengajak semua komponen dan elemen masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat tanpa terkecuali di setiap kegiatan yang dilakukan.  “Meskipun tidak ada aturan secara rinci seperti halnya pelayan nikah dengan terbitnya SE No. P-002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang pelayan nikah, pelayanan wakaf di KUA pada esensinya sama yaitu harus tetap mengikuti protokol kesehatan, hanya dihadiri oleh yang berkepentingan saja yaitu wakif, nadzir, dan dua orang saksi, semua harus pakai masker dan sarung tangan dan menjaga jarak, sebelum masuk KUA juga harus cuci tangan terlebih dahulu dengan sabun dan air mengalir yang telah disiapkan di area depan kantor,” ungkap Khasbulloh, selaku Kepala KUA Kec. Margasari. (AMH)