MTs N 2 Tegal Manfaatkan Zoom Meeting Untuk Perkenalan Kelas

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Slawi-Tegal. Saat ini dunia sedang dihadapkan dengan fenomena wabah Covid-19. Banyak negara yang terkena dampak virus ini, tak terkecuali negara Indonesia yang hingga kini kasus penyebarannya selalu fluktuatif setiap harinya.

Hal tersebut berdampak pada proses pembelajaran awal tahun pelajaran 2021/2022 di MTs Negeri 2 Tegal Kabupaten Tegal yang dimulai pada tanggal 12 Juli 2021.

Kepala MTs Negeri 2 Tegal melalui Wakil Kepala Bidang Kesiswaan memerintahkan untuk membuat terobosan agar awal tahun pelajaran dapat dilaksanakan semaksimal mungkin di tengah pandemi Covid-19, sehingga tidak merugikan hak-hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan sekalipun tidak seperti masa normal.

“Kami diperintahkan oleh Kepala Madrasah untuk membuat program dimana anak-anak bisa mengikuti pembelajaran dari rumah,” tutur Hidayat Aji Kurniawan selaku Wakil Kepala Bidang Kesiswaan, Rabu (04/08).

Ketika melakukan pembelajaran secara online tentunya memerlukan media sebagai sarana untuk pembelajaran. Hal inilah yang selalu dipikirkan oleh Wakil Kepala Bidang Kesiswaan beserta tim.

“Akhirnya kami memilih kanal Youtube milik madrasah kami untuk melaksanakan kegiatan Masa Taaruf Siswa Madrasah (MATSAMA) secara daring. Dan Alhamdulillah berjalan dengan lancar.” tuturnya.

Atas keberhasilan MATSAMA Daring yang partisipasi peserta didiknya diatas 95%, Selanjutnya dipilihlah layanan Zoom Meeting untuk perkenalan peserta didik Kelas VII, VIII, & IX dengan Kepala Madrasah, Wakil Kepala Madrasah, Kepala Tata Usaha, Wali Kelas serta Guru BK.

“Alhamdulillah sejak hari Senin (19/07) dan berakhir pada hari ini (04/08), telah dilaksanakan kegiatan Zoom Meeting sejumlah 41 rombongan belajar (kelas-red), dengan rincian kelas VII terdapat 14 rombongan belajar, kelas VIII sejumlah 14 rombongan belajar, dan kelas IX sejumlah 13 rombongan belajar. Peserta didik dan masyarakat umum dapat menonton ulang pada kanal Youtube MTs Negeri 2 Tegal,” pungkasnya

Seperti kita ketahui Bersama, Pemerintah Republik Indonesia menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, atau yang biasa kita sebut PPKM.

Kebijakan PPKM darurat berlaku dari tanggal 3 hingga 25 Juli 2021, diperpanjang Kembali menjadi 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Selanjutnya Pemerintah Republik Indonesia Kembali memperpanjang PPKM Level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021. (akb/qq)