Pengawas Penjamin Mutu Pendidikan Sekolah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Ungaran – Pandemi covid-19 tidak menjadi alasan untuk menyurutkan langkah dan giat para pengawas sekolah dalam menjalankan tugas kepengawasannya. Apapun kondisinya, tugas pokok dan fungsi harus tetap dilaksanakan. Memasuki tahun pelajaran baru 2021 / 2022 semestinya pengawas sudah mulai melaksanakan pemantauan berkaitan dengan persiapan pelaksanaan pembelajaran, masa pengenalan sekolah, pengenalan kegiatan sekolah dan lainnya secara tatap muka. Namun karena saat ini sekolah juga belum melaksanakan pembelajaran secara tatap muka, maka pengawaspun harus bisa menyesuaikan diri dengan model kepengawasan baru dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dan digital.

Demikian  disampaikan oleh ketua Pokjawas PAI Kankemenag Kab. Semarang, Amir Mahmud  dalam rapat koordinasi bulanan awal tahun pelajaran 2021/2022 yang diikuti seluruh pengawas PAI dari instansi Kemenag dan Dinas Pendidikan secara virtual, Selasa (10/8). 

“Pengawas saat ini mau tidak mau, siap tidak siap harus mampu membaca situasi dan selanjutnya berusaha untuk menyesuaikan diri agar dapat menjalankan tugas pokok fungsinya dengan baik. Pandemi covid-19 memaksa semua saja untuk merubah kebiasaan menjadi kenormalan baru baik dalam belajar, bekerja dan bahkan ibadah yang lebih banyak dilakukan dari rumah. Maka mulailah membiasakan diri untuk menerima transformasi digital dari yang semula masih berbasis kertas berupa lembaran instrument, beralih ke google form, aplikasi WhatsApp, pertemuan via zoom dan sebagainya untuk melaksanakan tugas kepengawasan,” terangnya.

Lebih lanjut Amir Mahmud mengatakan bahwa sesuai  PMA Nomor 16 Tahun 2010 Pasal 1 ayat 9, tugas pengawas pendidikan agama adalah untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan pendidikan agama pada sekolah. Dan pada pasal 2 ayat 1 juga disebutkan bahwa tujuan pengelolaan pendidikan agama semata untuk menjamin terselenggaranya pendidikan agama yang bermutu di sekolah. Maka dalam hal ini dapat dikatakan bahwa  pengawas adalah penjamin mutu di sekolah.

“Regulasinya sudah jelas. Maka mari selalu landasi kerja kita dengan keikhlasan, daya juang, dedikasi yang tinggi dan saling bekerja sama dalam mewujudkan kepengawasan yang profesional dan berkelanjutan. Tak lupa selalu utamakan kesehatan dan keselamatan dalam bekerja, karena seorang pengawas juga harus mampu menjadi teladan dalam penerapan protokol kesehatan baik di keluarga, sekolah, masyarakat dan di tempat umum lainnya,” imbuhnya.

Selain banyak masukan dan usulan terkait teknis menyiapkan materi pembelajaran, pemilihan bahan ajar, metode dan model pembelajaran selama pademi, disepakati pula kesepahaman antar pengawas dalam perencanaan program, menyusun program pengawasan, melaksanaan pembinaan, pemantauan 8 standar pendidikan, melaksanakan penilaian, evaluasi dan bimbingan serta pelatihan bagi guru binaan. (ns-shl)