Fitriyanto Jelaskan Penyelenggaraan Umrah Masa Pandemi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (PHU) – Pemerintah Indonesia menyambut baik rencana pembukaan ibadah umrah oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan berharap jemaah umrah dari Indonesia dapat melaksanakan ibadah umrah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Bina Haji Reguler pada Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Tengah, Fitriyanto saat kegiatan Sosialisasi KMA (Keputusan Menteri Agama) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H di Hotel C3 Ungaran

“Pemerintah saat ini sedang memprioritaskan penanganan penyebaran Covid-19 di dalam negeri, pembatasan mobilitas dan upaya vaksinasi kepada seluruh masyarakat,” papar Fitriyanto, Senin, (27/09).

Dijelaskan Fitri bahwa Pemerintah saat ini sedang menunggu penjelasan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait surat edaran dan kebijakan teknis penyelenggaraan ibadah umrah tahun 1443 H.

“Pemerintah sedang menungggu penjelasan dan kebijakan teknis dari Pemerintah Arab Saudi terkait surat edaran penyelenggaraan umrah tahun 1443 H,” kata Fitri.

Fitri juga menambahkan bahwa Kementerian Agama beberapa kali telah melakukankoordinasi bersama Kementerian/Lembaga terkait untuk merespons kebijakan pemerintah Arab Saudi atas dibukanya penyelenggaraan ibadah umrah.

“Kementerian Agama bertsama Kementerian/Lembaga terkait penyelenggaraan ibadah umrah segera dan sedang menyiapkan skenario penyelenggraan ibadah umrah pada masa pandemi terkait dengan suspend, karantina, pemeriksaan PCR, dan protokol kesehatan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Dijelaskan Fitriyanto didepan peserta yang berasal dari perwakilan jemaah haji, KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah), Dinas Kesehatan dan Pemerintah Daerah serta stakeholder terkait penyelenggaraan haji lainnya di wilayah Kabupaten Semarang, bahwa regulasi yang menjadi pijakan adalah KMA Nomor 719 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19 dan KMA Nomor 777 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi. (vd/Sua).