Kabid PAI, Tidak boleh ada permintaan syukuran atau Pungutan TUKIN GPAI!

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

PEKALONGAN (Bidang PAI). Tunggakan pembayaran tunjangan kinerja guru PAI dan pengawas PAI PNS yang diangkat Kementerian Agama khususnya di Jawa Tengah sedang dilakukan review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembagunan (BPKP) untuk menghitung besaran selisih TUKIN tahun 2018-2020 di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Jl. Sisingamangaraja No. 5 Semarang.

Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam mengatakan model form yang diberikan BPKP merupakan model yang dapat menyelamatkan. Hal itu diungkapkan pada saat kegiatan focus group discuccion (FGD) penghitungan selisih TUKIN GPAI dan PPAI yang dilaksanakan selama 2 hari sabu-ahad, 25-26 September 2021 di Hotel Horison Kota Pekalongan.

“model form yang diberikan BPKP menjadi model yang menyelamatkan kita”, ungkap Imam Buchori saat memberikan sambutan.

Dalam kegiatan yang diikuti oleh para Kepala Seksi PAI dan Operator SIAGA tersebut itu Imam Buchori juga meminta kepada Kankemenag Kabupaten/Kota dalam pembayaran TUKIN diharapkan tidak ada yang tercecer.

“saya berharap pembayaran tukin ini tidak ada yang tercecer”, jelasnya.

Ia juga mengingatkan dalam kegiatan tersebut agar tidak ada permintaan syukuran atau pungutan kepada yang  menerima selisih tukin jika terjadi maka resikonya ditanggung sendiri.

“ini saya sampaikan sekalin mumpun ada BPKP bahwa tidak ada permintaan syukuran, kalau masih ada yang ngeyel resiko tanggung sendiri”, tegas Kepala Bidang yang biasa dipanggil Imam.

Sementara Surojo Budi Waseno dari BPKP menyampaikan bahwa data yang direview di jawa tengah merupakan yang terbanyak nomor dua setelah jawa barat.

“jawa tengah terbanyak nomor 2 setelah jawa barat”, tutur Budi pada kegiatan yang dimoderatori Sub Koordinator Seksi SI, Moch. Muizzuddin.

Budi panggilan akrabnya menambahkan beberapa kendala dalam proses review tunggakan tukin yang dikerjakan tim BPKP.

“kami menemukan kendala sebagaimana prosedur karena kurang berkas, padahal dalam kinerja tindak hanya out put tapi juga outcome”, papar Budi.

Ia juga menuturkan dalam pembayaran selisih tukin agar tidak ada guru yang terdlolimi karena itu hak mereka.

“jangan sampai mereka terdlolimi, karena itu hak mereka. Sehingga kami menyampaikan yang belum diusulkan harus diusulkan walaupun sudah meninggal, kan ada ahli warisnya”, terangnya. “intinya supaya perhitungan tepat, hak guru tidak terdlolimi, negara tidak dirugikan,” pungkasnya. (Dsr)