NPWZ Bukti ASN Jajaran Kanwil Kemenag Prov. Jateng Turut Berkontribusi Pengumpulan Zakat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (Humas) – Pada kesempatan pendistribusian zakat oleh Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Kanwil Kemenag Prov. Jateng  juga dilaksanakan penyerahan Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) dari Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Tengah (Baznas Prov. Jateng) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membayar Zakat.

Penyerahan secara simbolis oleh Kakanwil Kemenag Prov. Jateng, Mustas’in Ahmad Kepada Kabid PD. Pontren, Nur Abadi disaksikan para Pejabat Adminstrator yang hadir yakni Kabid Urais, Muh Arifin, Kabid Penaiszawa, Afief Mundzir, para Kasubbag pada Bagian Tata Usaha, JFT dan JFU serta segenap peserta yang hadir.

Kakanwil menerangkan bahwa NPWZ disertai dengan bukti setor zakat dapat digunakan sebagai dasar pengurangan penghasilan kena pajak sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat tepatnya pasal 23.

“Tidak hanya sebagai identitas saja mereka yang sudah memiliki kartu ini dapat digunakan sebagai pengurangan penghasilan kena pajak, semoga tambah berkah,” ungkap Kakanwil.

Menyambung ungkapan Kakanwil, Kabid Penaiszawa, Afief Mundzir menyampaikan bahwa Undang-Undang Zakat dan Undang-Undang Pajak mempunyai kedudukan yang sama dalam strata penerapan hukum positif Undang-Undang Zakat dikhususkan untuk orang Islam.

“NPWZ sebagai tanda wajib zakat kepada para muzaki sama halnya NPWP bagi wajib pajak. NPWZ merupakan salah satu terobosan Baznas untuk mempermudah pembayaran zakat,” ungkap Afief.

Afief juga menyatakan setuju adanya NPWZ dan penyaluran zakat melalui Basnaz, karena ingin zakat yang dibayarkannya pengelolaannya baik dan tepat sasaran.

“Kalau ada lembaga ini kan mereka tahu bagaimana penyaluran zakat agar tepat sasaran, apa syarat-syarat nantinya bagi orang yang akan menerima zakat profesi kita itu siapa saja,” imbuhnya.

Sementara Ketua UPZ Kanwil Kemenag Prov. Jateng, Sobirin mengatakan NPWZ ini merupakan bukti bahwa ASN jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah sudah berkontribusi berzakat melalui UPZ Kanwil Kemenag Prov. Jateng yang diteruskan ke BAZNAS Prov. Jateng sesuai Syariah Islam.

Penyerahan NPWZ ini dilanjutkan kepada Pejabat Administrator serta seluruh ASN jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. Semoga pengelolaan zakat pada di Jawa Tengah semakin baik dan dapat memberikan manfaat perbaikan ekonomi umat Islam. (qq)