Persiapan Pembelajaran Tatap Muka (Ptm) Terbatas Di Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Tegal

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Setelah dinamika Pendemi Covid 19 sudah mengalami penurunan dan sektor-sektor baik esensial, kritikal terutama sektor non esensial sudah mulai ancang-ancang untuk  produktif kembali termasuk salah satunya adalah sektor non esensial di bidang Pendidikan, terkhusus pembelajaran di Madrasah dalam lingkup Kementerian Agama Kabupaten Tegal. Menurut tingkat level berdasarkan zonasi terkini Covid 19 Kabupaten Tegal menempati Level 3 yang artinya tingkat kelandaian terkonfirmasi Covid 19 sudah menurun dan termasuk kategori yang cukup aman untuk kegiatan pembelajaran di Madrasah meskipun tidak termasuk Level 4 yang tergolong kritis atau kondisi terkonfirmasi Covid 19 masih tinggi. Meskipun sudah Level 2 namun  Protokol kesehatan tetap harus di laksanakan dengan ketat, dan disiplin tinggi. Dalam rangka PTM terbatas itu Kementerian Agama Kabupaten Tegal dan seluruh stekholder pendidikan madrasah mulai dari tingkat RA, MI, MTs dan MA baik negeri maupun swasta mencoba mensimulasikan strategi dan teknis pelaksanaan PTM terbatas tersebut agar tercipta pembelajaran yang aman, nyaman dan bebas terhindar dari Covid 19 yang masih mengancam di sekeliling kita.

Persiapan Madrasah dalam melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas  pada tahun ajaran 2021/2022 agar mengedepankan kehati-hatian untuk memastikan kesehatan dan keselamatan warga madrasah sebagai tujuan utama. Ada beberapa langkah yang dilaksanakan Kementerian Agama Kabupaten Tegal dalam menyongsong Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas ini.

1. Mempersiapkan Segenap Sumber Daya, terutama Pengawas dan Kepala Madrasah  untuk betul-betul mempersiapkan dengan tepat dan akurat, mulai dari sosialisasi teknis dan prosedur rencana Pembelajaran Tatap Muka Terbatas ini baik dilakukan secara daring melalui Bincang-bincang santai yang dilakukan rutin setiap hari oleh Kementerian Agama Kabupaten Tegal maupun Pertemuan secara Terbatas di kantor Kementerian Agama.

2. Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas ini harus mengkondisikan kesiapan Madrasah benar-benar siap yang meliputi, sarana protokol kesehatan harus memadahi mulai dari kesiapan petugas dilapangan untuk deteksi suhu tubuh peserta didik, kesiapan alat kebersihan terutama tempat cuci tangan dan hand sanitizer, kesiapan masker dan faceshield standar protokol kesehatan. Penataan tata ruang kelas dengan berjarak, ventilasi sirkulasi udara yang baik dan kesiapan lainnya.

3. Orang tua atau wali peserta didik memiliki kewenangan penuh untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan anaknya dapat mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Madrasah

4. Pengaturan pola pembagian waktu jam belajar untuk menghindari saling ketemu antar peserta didik dan meminimalkan terjadinya kerumunan. Untuk kehadiran siswa pada pelaksanaan Pembelajaran Tatap (PTM) terbatas ini adalah maksimal 50 %. Sebagai ilustrasi Pembelajaran di MTs dan MA durasi waktu belajar di madrasah cukup dua atau tiga jam saja dengan teknis bergilir, kelas VII  ( 50%) masuk pukul 7.00 WIB dan pulang pukul 10 WIB  untuk kelompok 1 dengan kehadiran hari senin, rabu, jumat. Untuk kelompok II dengan kehadiran hari selasa , kamis, dan sabtu. Untuk kelompok I dan II selama tidak masuk ke madrasah pembelajaran dengan pola Daring atau PJJ (pembelajaran jarak jauh).

Untuk kelas VIII (50%) masuk pukul 8.00 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB untuk kelompok 1 dengan kehadiran hari senin, rabu, jumat. Untuk kelompok II dengan kehadiran hari selasa , kamis, dan sabtu. Untuk kelompok I dan II selama tidak masuk ke madrasah pembelajaran dengan pola Daring atau PJJ (pembelajaran jarak jauh).Kelas IX (50%) masuk pukul 9.00 WIB dan pulang pukul 12.00 WIB untuk kelompok 1 dengan kehadiran hari senin, rabu, jumat. Untuk kelompok II dengan kehadiran hari selasa , kamis, dan sabtu. Untuk kelompok I dan II selama tidak masuk ke madrasah pembelajaran dengan pola Daring atau PJJ (pembelajaran jarak jauh). Demikian pula dengan tingkat MA.

Khusus untuk tingkat RA dan MI di berlakukan dengan sistem pola pembelajaran tiga hari dalam seminggu, dengan kuota maksimal 50%  dan durasi waktu satu atau dua jam pembelajaran Dengan persiapan yang matang di harapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas ini dapat berjalan dengan baik dan maksimal sehingga tujuan pembelajaran Madrasah dapat tercapai.Penyelenggaraan pembelajaran dengan prosedural prokes yang ketat dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan perkembangan kasus Covid 19 di masing-masing daerah. (Tasrip, M.Pd. / Guru MTsN 4 Tegal)