95 Madrasah Ibtidaiyah Ikuti Sosialisasi AKMI

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Dalam rangka pemetaan mutu pendidikan dan mengukur kompetensi literasi peserta didik madrasah, Kementerian Agama RI menyelenggarakan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI). Tujuan AKMIadalah evaluasi untuk mengukur  kompetensi peserta didik madrasah dalam literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya. Begitu disampaikan Kepala Seksi Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Ahmad Sugijarto dalam sambutan pembukaan sosialisasi AKMI, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Senin (5/10).

Ahmad Sugijarto menyampaikan, adapun fungsi AKMI adalah mendiagnosis kompetensi peserta didik dan tindak lanjut perbaikan pembelajaran. Bahan pemetaan mutu pendidikan madrasah. Bahan dalam menyusun program maupun intervensi kebijakan pemerintah dalam peningkatan mutu pendidikan di madrasah.

“AKMI ini bertujuan untuk mengukur kompetensi peserta didik madrasah pada literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya,” ujarnya.

Disampaikan pula bahwa, Satuan Pendidikan Pelaksana AKMI adalah Madrasah (MI, MTs, MA/MAK) baik negeri dan swasta yang telah memiliki ijin operasional dan yang  terdaftar dalam pangkalan data EMIS serta memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid. Madrasah yang melaksanakan AKMI Tahun 2021 hanya jenjang MI  baik negeri dan swasta, yang meliputi 50% dari jumlah MI di seluruh  Indonesia. Sedangkan 50% MI lainnya akan mengikuti AKMI pada  tahun 2022 bersamaan dengan pelaksanaan AKMI jenjang MTs dan MA datanya berdasarkan rekomendasi World Bank.

Ahmad Sugijarto, menambahkan  dalam Sosialisasi Kebijakan dan Teknis AKMI yang dihadiri Kepala dan Proktor MI bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung. Sosialisasi dilaksanakan selama 3 hari mulai Senin 4 Oktober – 6 Oktober 2021 yang dikuti 95 Madrasah Ibtidaiyah yang ditetapkan oleh Dirjen Pendidikan Islam.

AKMI jenjang MI akan dilaksanakan mulai tanggal 15 November s.d 30 November 2021. Pelaksanaan AKMI akan dibagi menjadi 5 periode dan setiap periode pelaksanaan dibagi menjadi 2 sesi (pagi dan siang), Setiap siswa akan mengikuti asesmen selama 2 (dua) hari berturut-turut menggunakan moda online atau semi-online secara mandiri atau menumpang di tempat lain.

Dalam sosialisasi ini selain dijelaskan tentang kebijakan AKMI Tahun 2021, peserta dipandu untuk melakukan pendaftaran peserta didik melalui mekanisme tarik data dari pangkalan data EMIS ke laman pendataan AKMI oleh helpdesk (petugas yang diberi wewenang memberi layanan bantuan pada  aspek teknis pengelolaan AKMI pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota) oleh Muhamad Abdul Rozak dari Seksi Pendikan Madrasah. Dan selanjutnya pengelola data di setiap madrasah menginput data peserta didik pada pangkalan data EMIS dan melakukan proses verifikasi dan validasi peserta didik pada sistem verval Pangkalan Data AKMI (PD-AKMI).(sr/rf)