Alhamdulillah Kita Dibimbing Selesaikan TLHP

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang – Bertempat di Aula Kankemenag Kota Magelang Jl. Uripsumoharjo 106 Plt. Kasubbag TU menerima tim pendampingan penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, (Rabu 6/10). Tim pendampingan TLHP Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah memastikan secara langsung penyiapan dokumen dan kelengkapan administrasi lainnya dalam menjawab hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Itjen Kemenag RI.

Plt. Kasubbag TU dalam sambutannya selain mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih atas kedatangan Tim pendampingan TLHP dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah di Kankemenag Kota Magelang. Setelah menerima informasi tentang hasil pemeriksaan oleh Itjen Kemenag RI, kita telah melakukan inventarisir berkas-berkas yang dibutuhkan untuk melengkapi kekurangannya. Alhamdulillah pagi ini kita dibimbing oleh Tim dari Kanwil, sehingga bisa langsung diteliti dan dikoreksi. Kunjungan Tim ini akan sangat membantu kita dalam menyelesaikan TLHP. Tutur Abdurrosyid.

“Hari ini meskipun sistem kerja di Kankemenag Kota Magelang masih belum sepenuhnya WFO, akan tatapi para petugas yang mengangani urusan keuangan dan staf terkait semuanya telah dihadirkan untuk menyelesaikan TLHP sesuai arahan dari Tim Kanwil”, imbuh Abdurrosyid.

Dalam kesempatan itu, Zaimah Tim Pendampingan TLHP Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah mengingatkan “Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Itjen Kemenag RI bilamana tidak diselesaikan oleh Satuan Kerja sesuai dengan mekanisme yang ada, maka akan terbawa terus pada matriks Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) ditahun berikutnya.  Oleh karena itu TLHP ini perlu segera diselesaikan oleh pegawai yang menangani pekerjaan adminsitrasi keuangan agar tidak muncul lagi dalam sistem”.

“Dengan pendampingan semacam ini diharapkan ditahun-tahun berikutnya satker yang dikunjungi  telah mampu secara mandiri menyelasaikan tugas TLHP. Dan hindari, jangan sampai kita memperoleh rekomendasi  oleh Itjen dalam kesalahan yang sama ” tambah Zaimah kemudian.

Pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemeterian Agama RI adalah bagian dari prosedur penilaian kinerja suatu lembaga secara umum. Dalam proses pengawasan/pemeriksaan, terdapat butit-butir hasil evaluasi yang harus ditindak lanjuti oleh pihak yang telah diperiksa. Tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan dari pihak terkait menjadi kebutuhan urgen dalam rangka penataan organisasi dan tatalaksana menuju sistem reformasi birokrasi. (Hari).