081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Halaqah Moderasi Beragama Kyai Muda Prov. Jawa Tengah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Pembukaan Halaqah Moderasi Beragama Kyai Muda oleh Kakanwil, diwakili Kabid PD Pontren

Surakarta (Bidang PD Pontren) – Jelang Hari Santri 2021, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menggelar serangkaian kegiatan, salah satunya Halaqah Moderasi Beragama Kyai Muda. Halaqah dilaksanakan di Surakarta pada hari ini (13/10) hingga besok diikuti oleh 50 orang para Kyai Muda Pesantren di Jawa Tengah.

Moderasi beragama diharapkan bisa menjadi alternatif solusi dalam melestarikan dan menjaga kejayaan bangsa. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Nur Abadi, pada pembukaan Halaqah Moderasi Beragama Kyai Muda Jawa Tengah.

Nur Abadi lebih lanjut menyampaikan kebhinnekaan yang tidak terrawat dengan baik berpotensi menimbulkan konflik yang dapat mengganggu eksistensi dan persatuan bangsa. Diharapkan pada Kyai Muda dapat menjadi pionir dalam memperkuat persaudaraan dalam pluralitas dan kemajemukan budaya. “Besarnya penduduk Indonesia menjadi aset yang diharapkan SDMnya bisa unggul dan memiliki potensi untuk mengantarkan bangsa menjadi bangsa yang besar”, jelasnya.

Diingatkan oleh Abadi, tentang “jas merah” (jangan lupakan sejarah) berapa besar kontribusi para ulama untuk meraih kemerdekaan dan mempertahankan kemerdekaan pada awal kemerdekaan.”Jika hal ini tidak kita sampaikan pada generasi sekarang, bukan tidak mungkin suatu saat mereka tidak kenal dengan para kyai”, jelas Abadi.

Dengan halaqah ini diharapkan konsep dan pemikiran para Kyai Muda dapat mewarnai dan menjadi bahan kajian atau pertimbangan dalam pengambilan keputusan bagi pemerintah khususnya pada bidang kehidupan beragama.

Terkait dengan kemandirian pesantren, Abadi berharap adanya kolaborasi antar pesantren sehingga tumbuh jaringan kerjasama yang saling mengisi (simbiosis mutualisme), sehingga 3 fungsi pesantren sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 (fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat) bisa terwujud dengan baik. Kepada peserta Kabid juga menghimbau untuk tetap menegakkan dan mengkampanyekan protokol kesehatan Covid-19 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. (fat)