Kepala Kantor Serahkan Bantuan Pembinaan Siswa Katolik Tingkat Dasar

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang Hari Kamis (30/09), Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Magelang menyerahakan dana bantuan kegiatan pembinaan siswa Katolik tingkat dasar se-Kota Magelang sebesar 40 juta rupiah di Aula Gereja Katolik St Ignatius Jl. Yos Sudarso No. 6 Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang Magelang. Hadir dalam acara tersebut para Guru Agama Katolik se-Kota Magelang, pengawas madrasah, pengawas GPAI serta pejabat internal Kankemenag Kota Magelang.

Dalam sambutannya Kepala Kankemenag Kota Magelang menyampaikan “Kementerian agama yang absolut selalu hadir di mana-mana dan harus mengayomi semua agama yang di sahkan oleh pemerintah di Indonesia. Guru agama Katolik harus bisa mengedepankan sisi pendidikan agama, mengedepankan masa depan anak, agar bagaimana nanti anak ketika sudah dewasa sebagai penerus bangsa maka akan selalu ingat dengan gurunya” tegas Sofia Nur.

“Sikap inovatif atau pengembangan diri harus dimiliki oleh para para Guru Agama Katolik dalam tugas dan fungsinya menjadi tenaga pendidik. Hal ini sangat diperlukan agar anak didik tidak merasa jenuh. Para guru harus mampu menciptakan situasi yang nyaman agar anak didiknya selalu bersemangat dalam menimba ilmu” imbuh Sofia.

Selain itu, Kepala Kankemenag Kota Magelang juga memberikan pemahaman tentang pentingnya para guru menjadi teladan dalam mengimplementasikan moderasi beragama baik bagi siswa maupun dilingkungan. Moderasi beragama adalah modal sosial mendasar untuk pembangunan bangsa. Pada hakekatnya moderasi beragama adalah untuk menciptakan kesadaran kolektif semua komponen bangsa untuk mengharmoniskan relasi keagamaan dan kebangsaan dalam konstruksi positif, jelas Sofia.

Pemahaman keagamaan tidak ditempatkan untuk memperhadapkan dengan ideologi dan entitas keindonesiaan. Moderasi beragama justeru memperkuat ideologi Pancasila dan aturan hukum turunannya sebagai perekat kebangsaan yang mampu meneguhkan spirit kebersamaan di tengah fakta pluralitas ke-Indonesiaan, yang sekaligus menjadi landasan norma sosial. (Ismahir/Hari).