081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

LAZ AL-ABIDIN Jalin Koordinasi Dengan Penyelenggara Zawa Dan BAZNAS Surakarta.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Surakarta – Tindak lanjut Penyelenggara Zawa Kemenag Kota Surakarta dalam melaksanakan tugas pengawasan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Lembaga Amil Zakat Skala Kota diawali dengan koordinasi bersama LAZ Al-Abidin (05/10). Untuk wilayah Kota Surakarta, tercatat LAZ Al-Abidin telah memiliki Izin Operasional untuk mengelola zakat secara legal.

Kegiatan dihadiri oleh Penyelenggara Zawa, Ketua BAZNAS Kota Surakarta, Direktur LAZ Al-Abidin, Ketua Yayasan Al-Abidin, serta beberapa pengurus. Dalam sambutannya, Encep Moh Ilham selaku Penyelanggara Zawa menyampaikan apresiasi dan selamat atas terbitnya Izin Operasional. “Saya harap nantinya LAZ Al-Abidin bisa berkontribusi dalam membantu mewujudkan rencana BAZNAS dan Kemenag Kota Surakarta,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa ada banyak permasalahan di sekeliling kita terkait masalah ekonomi sosial pendidikan. “Dan nantinya bisa teratasi dengan berdirinya LAZ untuk dapat bersinergi dengan baznas dan pemerintah agar dapat mnjadi penggerak dan menuntaskan masalah-masalah tersebut,” imbuhnya. Encep juga menyarankan untuk pengurusan izin operasional di tingkat masjid.

Senada, Endang Suryana mewakili Ketua BAZNAS Kota Surakarta menjelaskan kondisi saat ini, dimana ada banyak lembaga zakat yang tak berijin. “Perlu ditekankan bahwa segala bentuk pengumpulan dana masyarakat, harus legal,” jelasnya. Endang mengingatkan pada LAZ Al-Abidin, agar selalu berkoordinasi dan rutin melaporkan pengelolaan dan pentasarufan setiap 3 bulan sekali.

Usai pesan dan arahan, Susmono selaku Direktur LAZ Al-Abidin menjelaskan prinsip dan teknis pelaksanaan tugas dari LAZ. “Salah satu program LAZ Al-Abidin adalah pemberdayaan anak-anak dari masyarakat tidak mampu dan yatim melalui pendirian dan pengelolaan PPTQ, yang saat ini mendidik dan membina 85 santri putra putri dari keluarga yatim atau tidak mampu,” jelasnya. LAZ Al-Abidin telah menerima Izin Operasional yang diterbitkan oleh Kanwil Kemenag Prov Jawa Tengah, melalui Sobirin, Kasi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Bidang Penaiszawa dan disaksikan oleh Kakankemenag Kota Surakarta, Hidayat Maskur. (Mey/bd)