081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Pegawai KUA Ikuti Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Semenjak pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung berupaya untuk dapat memenuhi standar dari indeks nilai yang yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melakukan upaya-upaya kongkrit.

Perjuangan untuk mewujudkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung yang memiliki predikat WBK dan WBBM bukanlah hal yang mudah, karena banyak indikator pakta integritas yang harus dipenuhi oleh setiap pegawai baik dalam tataran administrasi ataupun pada pelaksanaannya. Begitu disampaikan Kepala Subbag TU, H. Agus Latif selaku Ketua Tim ZI dalam paparannya dalam Sosialisasi Pembangunan ZI kepada Pegawai KUA bertempat di Rumah Makan Papringan Temanggung, Kamis (07/10).

“Agar kita dapat meraih predikat WBK dan WBBM maka caranya adalah dengan berusaha keras serta memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat salah satunya dengan penerapan pelayanan yang ramah terhadap masyarakat dengan salam, senyum dan sapa,” katanya.

Agus Latif menyampaikan bahwa untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) harus diawali dengan kesadaran akan pentingnya penerapan zona integritas. “Sosialisasi ZI ini diharapkan nantinya memunculkan kesadaran individu untuk berperilaku dan bersikap jujur di dalam bekerja,” ungkapnya.

Selain itu, sesuai dengan peraturan Menpan RB nomor 52 tahun 2014, penerapan ZI meliputi manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja.

“Mari kita semua bekerja sama memenuhi mewujudkan ZI demi WBK dengan menjalankan semua elemen ZI dengan baik. Untuk komponen pengungkit terdapat 8 item yang berpengaruh pada penilaian capaian pelaksanaan reformasi birokrasi,” jelasnya.

Delapan item tersebut adalah manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Sedang untuk komponen hasil ada item yang berpengaruh yang terdiri atas kapasitas dan akuntabilitas kinerja organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN dan kualitas pelayanan publik.(sr/rf)