Pembentukan Perdana Arsiparis Akasia Jateng

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (Humas) – Kepala Bagian TU Kanwil Kemenag Prov. Jateng, Fajar Adhy Nugroho, S.Sos.,M.Si. di dampingi PLT Subbag Umum dan Humas, Nurzaini Wahyu  Widido, S. kom, SH. M. Hum, memimpin sebuah rapat yang beranggotakan 11 Arsiparis yang berasal dari Satker Kanwil Kemenag Jawa Tengah pada Jumat, (8/10).

Rapat yang digelar di Ruang PTSP Kanwil Kemenag Prov. Jateng ini merupakan rapat perdana terkait arsiparis yang digelar secara resmi oleh Kanwil Kemenag Prov. Jateng. Sebelum rapat resmi ini diadakan, para arsiparis se-Jawa Tengah sudah berkoordinasi satu sama lain dan berkomunikasi melalui perangkat sosial media.

Dan dengan diadakannya rapat tersebut, membuahkan hasil terbentuknya Pokja Arsiparis se-Jawa Tengah. Untuk sementara Pokja Arsiparis se-Jawa Tengah berdiri dengan nama Pokja Akasia Jawa Tengah. Akasia sendiri diambil dari sebuah singkatan Arsiparis Kementerian Agama Seluruh Indonesia.

Dalam rapat tersebut Kepala Bagian TU Kanwil Kemenag Prov. Jateng menghendaki untuk dibentuknya sebuah struktur organisasi pada hari itu juga. Hal ini beliau inginkan supaya Pokja Akasia Jawa tengah dapat segera beroprasional dengan baik.

Seluruh anggotapun setuju dengan keinginan Kabag Tu dan membuat musyawarah untuk memilih siapa calon ketua yang akan menjadi ketua perdana Pokja Akasia Jawa Tengah. Dan usai musyawarah dilaksanakan terpilihlah Ibu Dwi Suryani dari KanKemang Kota Salatiga sebagai Ketua Perdana Pokja Akasia Jateng.

“Arsip memiliki arti yang sangat penting bagi sebuah lembaga, dan hal itu menjadikan arsip harus diselamatkan karena informasi yang terekam dalam arsip banyak menyimpan berbagai informasi penting tentang memori kolektif bangsa atau lembaga yang dapat dijadikan sebagai bahan bukti pertanggungjawaban masa kini atau mendatang,” ujar Dwi Suryani usai dilantik dengan menjelaskan betapa pentingnya pengelolaan arsip.

Dipenghujung kegiatan Kabag TU berharap “Kedepannya setiap Satker Kanwil Kemenag Prov. Jateng Harus memiliki Arsiparis minimal 1 hingga 2, supaya seluruh arsip yang ada disetiap satker dapat dikelola dengan lebih baik,” tutup Kabag TU. (bqq)