Penjelasan Teknis Pencairan Bantuan Pokja GTK Madrasah Tahun 2021

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Seksi Pendidikan Madrasah menggelar pertemuan penjelasan Teknis Pencairan Bantuan Pokja GTK Madrasah, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Kamis (14/10). Dalam  kegiatan tersebut menindaklanjuti terkait yang telah disampaikan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melalui surat tertanggal 1 Oktober 2021 Surat bernomor B-3436.1/Dt.I.II/KU.05/10/2021, dengan perihal Pencairan Bantuan Pokja Tahun 2021 ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Indonesia. Berisikan tentang pencairan program Bantuan Kelompok Kerja (Pokja) GTK Madrasah Tahun 2021. Dimana bantuan Kelompok Kerja (Pokja) Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag akan segera cair. Penerima bantuan akan segera dapat melakukan pencairan dana bantuan bagi KKG, MGMP, MGBK, KKM, maupun Pokjawas Madrasah.

Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir dalam sambutanya mengatakan salah satu wujud perhatian Kementerian Agama RI memberikan bantuan kepada kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan Kemenag meliputi, KKG (Kelompok Kerja Guru), MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran), MGBK (Musyawarah Guru Bimbingan Konseling), KKM (Kelompok Kerja Madrasah), dan Pokjawas (Kelompok Kerja Pengawas Madrasah).

“Dalam waktu dekat ini, Kementerian Agama akan menyalurkan bantuan untuk kelompok kerja madrasah sebagaimana bantuan ini telah diatur dalam SK Dirjen Pendis Nomor 606 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan block grant untuk KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah Tahun Anggaran 2021,” ujarnya.

Kepala Kemenag menambahkan dengan bantuan tersebut dapat meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan pada madrasah. Pendidikan akan menghasilkan seseorang yang mempunyai pola pikir moderat beragama.

“Kepada para pengurus  agar membaca dan menelaah juknis  dengan teliti dan cermat, patuhi ketentuan semua yang tertuang di juknis  tersebut agar penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan garis besarnya perlu adanya pertanggungjawaban,” pungkasnya.

Sementara Kasi Pendidikan Madrasah H. Ahmad Sugijarto mengatakan  bantuan bisa dicairkan sekaligus satu kali pencairan atau bertahap satu sampai tiga kali pencairan dimana bantuan tersebut disalurkan langsung ke rekening Pokja. Ia berharap dana tersebut dapat digunakan dengan tepat sasaran, tepat waktu, tepat guna dan tepat jumlah untuk kegiatan. Ahmad Sugijarto juga menyebutkan bahwa, Dana bantuan ini sangat besar manfaatnya untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru dan kepala madrasah.

“Sehingga  KKG MGMP di Temanggung berjalan sesuai apa yang kita harapkan bersama.  Jadikan sebagai moment yang membuat kita semakin bersungguh-sungguh dalam kualitas serta meminta kepada Pasda  agar betul-betul mengawal seluruh kegiatan KKG MGMP dalam upaya peningkatan mutu pendidikan madrasah,” ujarnya. (sr/rf)