Asistensi Penatausahaan Dan Kesekretariatan Untuk Peningkatan Pelayanan KUA Kecamatan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang – KUA Kecamatan se-Kota Magelang hari ini menjadi lokasi asistensi penatausahaan dan kesekretariatan dari Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Senin (22/11). Tujuan dari kegiatan ini sendiri adalah untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan, kemampuan dan wawasan yang dimiliki oleh staf KUA Kecamatan di wilayah Kota Magelang khususnya tentang tata persuratan dan kendala-kendala yang dihadapi selama ini.

Kapala Kankemenag Kota Magelang ketika menerima tim asistensi diruang kerjanya menyampaikan ucapan terimakasih dan menyambut baik kegiatan ini karena dapat dimanfaatkan sebagai wahana untuk berbagi pengetahuan khususnya tentang tata persuratan. Ujar Sofia Nur.

“Asistensi ini selain sebagai pengawasan kinerja terkait tata persuratan dan pengarsipan, juga merupakan upaya melakukan perbaikan-perbaikan dan memberikan solusi atas persoalan yang ada. Bahkan untuk mengetahui kemampuan dan wawasan para ASN dan pegawai di KUA Kecamatan dibidang tata kelola dan arsip,” tambahnya.

Kabag Umum dan BMN Sekjen Kemenag RI dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa asistensi ini untuk meningkatkan kompetensi penyelenggaraan persuratan dan kearsipan, khususnya bagi para staf atau pelaksana yang menangani persuratan dan kearsipan, kata Dalduri.

“Salah satu komponen penting dalam ketatalaksanaan pemerintah, adalah administrasi umum, antara lain tata persuratan dan kearsipan. Tata Persuratan dan Kearsipan penting dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas penyelenggaraan persuratan dan kearsipan, karena seringkali kedua hal tersebut kurang mendapat perhatian, padahal pengelolaan persuratan dan kearsipan dapat mempengaruhi kelancaran proses komunikasi tertulis dan pengelolaan informasi yang juga akan berpengaruh pada kinerja organisasi,” jelas Dalduri.

Asistensi yang ke 3 KUA Kecamatan diwilayah Kota Magelang ini dilaksanakan secara maraton hingga berakhir di sore hari. Diharapkan hal ini mewujudkan tertib administrasi tata naskah dinas, menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien, serta mendorong keseragaman penerapan tata naskah dinas sesuai peraturan yang berlaku. (Hari).