ASN Dituntut Hindari Kekerasan dan Hal yang Dilarang Undang-Undang

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Mungkid – ASN dituntut untuk tidak melakukan kekerasan dan hal hal yang dilarang oleh undang undang. Demikian pesan tegas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang saat menjadi narasumer dalam kegaiatan Pembinaan Moderasi Beragama dan Penyusunan Angka Kredit Bagi Guru Madrasah Tsanawiyah Negeri 4 Magelang di Aula kelas MTsN 4, Jum’at, (5/11/2021).

Lebih lanjut Zainal Fatah menegaskan bahwa ASN juga harus mampu mengembangkan sikap toleransi terhadap pemeluk agama yang berbeda termasuk didalamnya toleran dalam menjalankan ibadah menurut agam dan kepercayaannya.

“Kita harus bisa menghormati kepada sesama pemeluk agama menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing, kita juga harus anti terhadap kekerasan ASN dituntut untuk tidak melaksanakan kekerasan serta melakukan hal hal yang di larang oleh undang undang, perlu menanamkan nilai-nilai Islam moderat yaitu keadilan, keseimbangan dan toleransi,” jelas Zainal Fatah.

Dijelaskan pula oleh Zainal Fatah bahwa moderasi beragama yakni cara pandang kita dalam beragama secara moderat, memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan tidak ekstrem, radikalisme, ujaran kebencian, hingga retaknya hubungan antar umat beragama merupakan problem yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini.

Moderasi beragama merupakan usaha kreatif untuk mengem bangkan suatu sikap keberagamaan di tengah pelbagai desakan ketegangan seperti antara klaim kebenaran absolut dan subjektivitas, antara interpretasi literal dan penolakan yang arogan atas ajaran agama, juga antara radikalisme dan sekularisme.

Membahas modearasi dalam pendidikan dikatakan bahwa pendidikan islam moderat merupakan suatu pendidikan yang lebih mengedepankan ajaran agama Islam Rahmatan Lil Alamin yang membawa manfaat, dapat menyejukan umat manusia, menebarkan rasa kasih sayang, memiliki budaya tolong menolong, selalu menghargai, saling menghormati dan tidak saling menjatuhkan sehingga terciptnya kerukunan dan kedamaian hidup.

Menurut Zainal Fatah, unsur sikap moderasi salah satunya adalah menyesuaikan diri dengan lingkungan atau sikap adaptif. “Moderasi berkaitan erat dengan paham toleran yang dalam istilah bahasa berarti luwes dan mudah dalam pergaulan, sedang lawan katanya adalah ekstrem yang dalam istilah bahasa berarti pelampauan batas-batas moderasi dan jauh dari sikap seimbang,” jelasnya.

Acara dihadiri oleh Kabid Madrasah Kantor Wilayah Kemenag Prov. Jateng Saifulloh, Kasi Penmad Kemenag Kab. Magelang, Hedi Riyanto dan Kepala MTsN 4 Magelang Fahrurroji dan Peserta ASN dan guru di lingkungan MTsN 4 Magelang.(toy/Sua).