Bagaimana Status Perkawinan/Perceraian Belum Tercatat ?

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kab.Pekalongan – Kepala seksi Bimas Islam Kankemenag kabupaten Pekalongan H.Moh.Irkham, M.Pd.I berkoordinasi dengan Dinduk Capil Kabupaten Pekalongan terkait dengan Status Perkawinan/Perceraian belum tercatat (sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun 2019 Ps 10 ayat 2). Selasa,15 Nopember 2021.

Sebagaimana kita ketahui, sekarang ini terdapat kolom Status Perkawinan tidak tercatat di dalam Kartu Keluarga, hal ini menimbulkan beberapa pertanyaan dalam pelayanan pencatatan nikah bagi mereka yang berstatus “Kawin Tidak tercatat”. Apakah mereka harus mengajukan istbat nikah (penetapan Nikah) atau merubah statusnya menjadi cerai belum tercatat sebelum mengajukan permohonan nikah ke KUA.

“Sebetulnya sudah beredar di media sosial Berita acara Hasil rapat Koordinasi antar Kementerian/Lembaga tentang pembahasan Pasangan Menikah yang belum memiliki Akta Perkawinan/Buku Nikah,” tuturnya.

“Akan tetapi dalam berita acara tersebut belum mengatur secara rinci pelaksanaan dilapangan terutama di Layanan Administrasi Persyaratan Nikah di KUA, maka dalam hal ini kami mengkoordinasikan dengan pihak Dinduk Capil Kab. Pekalongan guna menyusun tehnisnya di lapangan,” lebih lanjut H.Moh. Irkham menjelaskan.

Dalam Koordinasi tersebut hadir Kepala Dindukcapil Kab. Pekalongan H. Abdul Baqi yang menyampaikan bahwa status Kawin belum tercatat dalam KK adalah kebijakan afirmatif untuk sementara waktu, dan bukan merupakan pengesahan perkawinan. “Dari hasil koordinasi iniĀ  Dindukcapil mempersilahkan seluruh kepala KUA se Kab. Pekalongan untuk membahas dan merumuskan permasalahanĀ  terkait kebijakan tersebut dan akan diteruskan ke Kemendagri.” tambahnya. (Irk/Ant/bd).