081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Guru Harus Mempunyai Kemampuan Merencanakan, Melakukan, dan Melaksanakan Evaluasi Pembelajaran

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Mungkid – Profesionalisme guru adalah kemampuan guru untuk melakukan tugas pokoknya sebagai pendidik dan pengajar meliputi kemampuan merencanakan, melakukan, dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Hal tersebut disampikan Kepala Kankemenag Kab. Magelang, Zainal Fatah saat membuka kegiatan whorkshop pemberdayaan masyarakat islam LP2M IAIN salatiga  bertema peningkatan mutu manajemen madrasah ibtidaiyah di Balaidesa Donorojo, Mertoyudan, Rabu, (17/11/2021).

Guru yang profesional merupakan faktor penentu proses pendidikan yang bermutu, setiap guru diharapkan untuk pandai-pandai mengarahkan kegiatan belajar siswa agar mencapai keberhasilan belajar (kinerja akademik) sebagaimana telah ditetapkan dalam sasaran kegiatan pelaksanaan belajar mengajar, Menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkan dalam interaksi belajar mengajar.

“Sehingga di tempat yang demikian itulah, tenaga kerja dari guru-guru itu diharapkan mampu melaksanakan tugas yang maha mulia untuk mendidik generasi penerus anak bangsa,” kata Zainal Fatah.

Disampaikan Zainal Fatah bahwa untuk menjadi seorang guru yang professional, haruslah memiliki kemampuan dan keahlian dalam bidang keguruan, sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungisnya sebagai guru secara maksimal “engan kata lain, guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik serta memiliki pengalaman di bidangnya,” jelasnya.

Pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat 1 disebutkan bahwa kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Adapun indikator Kompetensi Profesional Guru diantaranya adalah menguasai materi pelajaran yang diampu, berikut struktur, konsep, dan pola pikir keilmuannya. Menguasai Standar Kompetensi (SK) pelajaran, Kompetensi Dasar (KD) pelajaran, dan tujuan pembelajaran dari suatu pelajaran yang diampu.

Sedangkan Johnson (dalam Sanusi, 1991:36) menyatakan bahwa Ciri Guru yang Profesional adalah memiliki kemampuan profesional mencakup, penguasaan materi pelajaran, penguasaan penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan, dan penguasaan proses-proses pendidikan.

Hadir pada acara tersebut Rektor dan Jajaran Kampus IAIN Salatiga, Pengawas PAI Bustanul Arifin, Kasi Pendmad Kankemenag Kab. Magelang Kepala Desa Donorojo dan diikuti oleh peserta Workshop 44 orang.(yus/Sua).