Kakankemenag Kab. Magelang “Dengan Program Revitalisasi KUA, Kedepan Tidak Hanya Melayani Umat Islam Saja Namun Semua Agama di Indonesia”

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Mungkid – Guna melaksanakan program dan kebijakan Menteri Agama RI Revitalisasi KUA maka Bimas Islam Kankemenag Kab. Magelang mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bintek) Peningkatan Mutu Pelayanan KUA yang diikuti seluruh Kepala KUA Kecamatan sekabupaten Magelang di Rumah Makan Raja Palem Mungkid, Kamis, (28/10/2021).

Hadir dalam acara tersebut Kepala Kankemenag Kab. Magelang Zainal Fatah yang sekaligus menjadi narasumber kegiatan. Zainal menyampaikan bahwa program peningkatan fungsi KUA tidak hanya pada pelayanan nikah, haji, wakaf namun juga peningkatan pelayanan agama selain Islam “KUA melayani tidak hanya umat islam tapi menyelenggarakan pelayanan masyarakat non islam juga, dapat pula menjadi pusat musyawarah antara berbagai agama disana,” kata Zainal Fatah.

Revitalisasi KUA merupakan program dari Kementerian Agama dalam rangka mengoptimalkan tugas pokok serta fungsi dari KUA. Pada tahun 2021, revitalisasi KUA akan dilakukan di 100 KUA di seluruh Indonesia untuk kemudian semua KUA akan dilakukan revitalisasi guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat semua agama.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi saat berkunjung ke Magelang mensosialisasi program moderasi beragama di MAN 1 Magelang beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa program ini menjadi bagian dari ikhtiar Kemenag dalam penguatan moderasi beragama.

Selain program diatas Kemenag juga melakukan program penguatan kompetensi petugas di KUA. Bimas Islam Kankemenag Kab. Magelang telah melakukan sejumlah bimbingan teknis (bimtek), seperti bimtek jejaring lokal, bimtek Capacity Building penghulu, pembinaan dan evaluasi pengelolaan BOP KUA, kegiatan penyusunan data kemasjidan, kelembagaan KUB, Bintek moderasi Beragama dan wawasan kebangsaan penyuluh.

Zainal Fatah juga menyinggung pelayanan yang harusnya juga dilaksanakan KUA yaitu pelayanan Rujuk “KUA tidak hanya melayani nikah namun juga melayani rujuk. Masyarakat setelah melakukan perceraian dan kemudian berkeinginan rujuk maka KUA juga harus bisa melayani, namun dengan adanya pelayanan rujuk otomatis KUA harus melengkapi dengan sarana prasarana tentang rujuk rujuk misalny buku catatan rujuk,” jelasnya.

Adanya MOU dengan lembaga lain seperti Disdukcapil terkait validasi data dan pemutakhiran data, Zainal Fatah meminta KUA untuk lebih memperhatikan kebenaran dan update data “nama pengantin misalnya harus sama dengan akta lahir tidak ada gelar ataupun titel keagamaan yang disandang, termasuk status yang bersangkutan harus jelas kebenarannya perawan atau janda dan sebagainya,” jelasnya.

Mutu pelayanan KUA menurut Zainal Fatah diawali oleh kompetensi para petugas dan ASN di KUA termasuk didalamnya penghulu, penyuluh dan tenaga administrasi sehingga diperlukan kegiatan peningkatan kompetensi untuk ASN di KUA.(toy/Sua).