Kemenag Jepara Laksanakan Instruksi Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2021

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

 

“Setiap tanggal 17 setiap bulannya, kita seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama termasuk di Kabupaten Jepara menggelar penghormatan Bendera Merah Putih dan do’a. Sesuai arahan bapak Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, kegiatan Penghormatan Bendera Merah Putih yang disertai lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan do’a tersebut sebagai bentuk komitmen kebangsaan seluruh aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama,” kata H. Muh Habib dalam arahannya.

Jepara, Infokan — Menindak lanjuti Instruksi Menteri Agama No 2 tahun 2021 yang ditujukan kepada seluruh pejabat Eselon I pusat, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kakan Kemenag Kabupaten Jepara Drs. H. Muh Habib beserta seluruh ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara melaksanakan Instruksi tersebut (17/11) dengan melakukan penghormatan Kepada Bendera Merah Putih dan do’a Rabu 17 November 2021 sebagaimana bulan-bulan sebelumnya.

Melalui kegiatan rutin tersebut Kakan Kemenag Kabupaten Jepara berharap dapat memacu semangat ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara untuk selalu memiliki rasa syukur, cinta Tanah Air dengan mengabdi dengan tulus ikhlas kepada bangsa dan negara. Kemenag Jepara memiliki tag line SEMANAK “Senyum, Mudah, Akuntabel, Amanah dan Ikhlas” diimplentasikan seluruh ASN Kemenag Jepara dalam memberi layanan terbaik kepada masyarakat.

“InsyaAllah kegiatan tersebut dilakukan secara rutin sebagai usaha untuk memperkuat patriotisme dan nasionalisme dan semakin memperkokoh persatuan bangsa. Sebagai ASN Kementerian Agama  hendaknya kita bisa jadi tauladan karena dapat menjangkau seluruh wilayah Nusantara,” katanya lagi. Pada Kesempatan tersebut Kakan kemenag juga menegaskan kembali Surat Edaran Menteri Agama No 12 tahun 2021 terkait pakaian dinas harian ASN Kementerian Agama. “Sesuai Surat Edaran Menteri Agama No. 12 Tahun 2021, untuk pakaian dinas hari senin dan selasa memakai pakaian putih dan bawahan warna  hitam/ gelap, hari Rabu dan Kamis memakai pakaian batik, tenun atau khas daerah) serta hari Jum’at dan Sabtu pakaian sopan dan rapi” pungkasnya. (sn)