Kemenag RI Lakukan Persiapan Jelang Monev Keterbukaan Informasi Publik (PPID)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Kegiatan zoom pelaksanaan persiapan Monev KIP PPID Tahun 2021

Semarang (Humas) – Untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kementerian Agama RI menggelar kegiatan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan secara virtual melalui Zoom Meeting terakait Kesiapan PPID Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk mengikuti Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pada hari Selasa (30/11).

Adapun pelaksanaan Monev KIP PPID Kanwil Kemenag Provinsi Tahun 2021 di mulai pada tanggal 1-30 Desember 2021 untuk pengisian instrumen monev, penilaian PPID Kanwil Kemenag Provinsi pada tanggal 1-20 januari 2022, serta  pengumuman hasil penilaian pada 30 Januari 2022.

Menurut Kabag Data Biro HDI Setjen Kemenag RI, Rasidin Kariadi menyampaikan ada empat indikator yang harus dipenuhi yaitu Pelayanan Informasi Publik, Pengembangan Website, Pengumuman Informasi Publik, dan Penyediaan Informasi Publik.

“Adapun yang harus diperhatikan dalam penilaian ini, ada empat indikator. Yang pertama Pelayanan Informasi Publik dengan bobot 20%, Pengembangan Website bobot 30%, Pengumuman Informasi Publik bobot 30%, serta Penyedian Informasi Publik bobot 20%. Dari indikator tersebut ada 50 pertanyaan untuk PPID unit Kanwil Kemenag Provinsi  yang harus disiapkan terkait data-data atau informasi untuk menjawab point – point tersebut,” kata Rasidin.

Selain itu Kabag Data Pendidikan Agama dan Keagamaan  Kemenag RI, Syamsuddin menambahkan terkait teknis pengisian instrumen yang telah dilengkapi sebagai informasi pendukung sesuai dengan poin pertanyaan.

“Nanti ada link yang harus diisi sesuai dengan pertanyaan dan upload informasi yang berkaitan dengan format pdf max 2Mb. Hasil penilaian beruapa kualifikasi dengan rentang nilai sebagai berikut: untuk rentang nilai Informatif (90-100), menuju Informatif (80-89,9), cukup Informatif (60-79,9), kurang Informatif (40-59,9), dan tidak Informatif (<39,9),” imbuhnya.

Diakhir pemaparannya, Syamsuddin mengharapkan semua PPID Unit Kanwil Kemenag Provinsi dapat mengikuti pengisian keterbukaan informasi publik. (dian/ali)