KUA Kec. Candiroto adakan Penyuluhan Hukum Pernikahan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Dalam upayanya memberikan informasi kepada masyarakat tentang  pernikahan, talak, cerai dan rujuk, Kantor Urusan Agama Kecamatan Candiroto mengadakan kegiatan penyuluhan hukum tentang nikah, talak, cerai dan rujuk (NTCR).  Kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta terdiri dari perangkat desa, BPD, LPMD, tokoh masyarakat, RT, RW, dan Karang Taruna, bertempat di Balai Desa Gunung Payung Kecamatan Candiroto Kabupaten Temanggung, Rabu (24/11).

Kegiatan ini dilaksanakan untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.

Kepala Desa Gunung Payung, Ardiyati Ciptoningsih mengatakan kegiatan ini dalam rangka terciptanya penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala KUA Candiroto, Nizar selaku pemateri menyampaikan tentang syarat, hukum, syarat, Iddah pernikahan dan perubahan UU Perkawinan yang baru serta Simkah Web. Didalam undang-undang, perkawinan diartikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.  Sedangkan perkawinan menurut kompilasi hukum Islam adalah akad yang sangat kuat miitsaaqan gholidon untuk mematuhi perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.

“Perkawinan dinyatakan sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya,“ jelasnya.

Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu hukum Islam memandang bahwa  perkawinan tidak hanya dilihat dari aspek formal semata, tetapi juga dilihat dari aspek agama dan sosial. 

“Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah. Dalam hal pernikahan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama. Yang berhak mengajukan isbat nikah ialah suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu,“ imbuhnya.(um/rf)