Pantau Kinerja Jajaran KUA, Seksi Bimas Islam Lakukan Monitoring

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri _ Untuk meningkatkankan kinerja KUA Kecamatan utamanya di masa pandemi covid-19, Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri  melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke KUA Kecamatan di wilayah Kabupaten Wonogiri, Monev ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana tata kelola adsministrasi dan  kinerja KUA di Kecamatan di masa pandemi covid-19.

Kepala Kankemenag Wonogiri, H. Cahyo Sukmana, Senin, (18/10) di sela-sela monev KUA menyampaikan bahwa bebarapa hal yang dilakukan pada kegiatan monitoring yaitu dengan mengevaluasi dan memeriksa administrasi seperti buku kas keuangan DIPA dan PNBP serta pemeriksaan buku perlengkapan persyaratan nikah, serta yang tidak kalah pentingnya melakukan monitoring pelaksanaan tugas KUA Kecamatan di masa pandemi covid-19 ini.

Cahyo berharap dengan adanya monitoring yang telah dilaksanakan dapat memberikan semangat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di KUA dalam meningkatkan kinerja, baik dalam hal tertib administrasi maupun memberikan pelayanan nikah kepada masyarakat serta tetap memperhatikan protokol kesehatan selama pandemi.

“Setiap KUA kecamatan menurutnya wajib memberikan pelayanan nikah kepada masyarakat dengan berdasarkan pada aturan dikeluarkan pemerintah, untuk dapat menjadikan KUA yang berintegritas sesuai harapan bersama menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani,” harap Cahyo.

Selanjutnya di bantu beberapa ASN dari Bimas Islam Kankemenag Wonogiri  langsung  menghampiri  pegawai KUA untuk menanyakan beberapa hal  berkaitan dengan tugas monitoringnya. Hasil dari monitoring ini ini selain melengkapi administrasi pelayanan di tahun ini, juga  sebagai tolok ukur  pelayanan yang lebih baik di  tahun berikutnya.

Monev ini sangat penting  dilakukan guna memastikan pelayanan KUA berjalan dengan baik di masa pandemi-19 sesuai aturan/regulasi yang berlaku, juga meninjau sejauh mana tertib administrasi yang dilakukan oleh setiap kantor KUA.  Mengingat tugas yang diemban unit kantor ini tiak hanya melakukan pencatatan pernikahan  saja, namun masih  banyak tugas lain dalam melayani masyarakat berkaitan dengan unsur keagamaan. (Mursyid/Sua)