Pentingnya Penguatan Leadership GPAI Dalam Upaya Mendukung Budaya Islami di Sekolah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Oleh Pengawas Sekolah Madya Pada Kankemenag Kab.Semarang, Hj.Nur Solichah, M.Pd

Selain kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) harus pula memiliki kompetensi spriritual dan leadership. Kompetensi leadership atau kepemimpinan adalah kemampuan yang harus dimiliki guru sebagai pemimpin informal yang berkaitan dengan tugas pokok dan perannya yang tidak hanya sebatas pada peserta didik saja. Lebih dari itu, seorang guru harus mampu mempengaruhi seluruh warga sekolah terutama dalam pengenalan, pembiasaan nilai-nilai dan budaya Islami. Sedangkan kompetensi spiritual lebih dimaknai sebagai sebuah bentuk pengabdian atas apa yang kita kerjakan sebagai pendidik.

Keberhasilan institusi pendidikan dalam membentuk dan menerapkan nilai-nilai Islam, ibadah dan kebiasaan baik di sekolah dapat dilihat dari kuatnya kompetensi kepemimpinan Guru Pendidikan Agama Islam terutama dalam hal menggerakkan, mengorganisir, mengawal dan mendampingi semua warga sekolah menjadi pribadi yang lebih santun dan agamis. Sebab, keberhasilan sendiri akan bisa dicapai bila ada dukungan dari semua pihak terutama dari unsur pimpinan yang support dengan program kerja yang sudah disepakati.

Sejatinya, Guru Pendidikan Agama Islam dalam instansi pendidikan berperan dalam membentuk dan mengelola segala kegiatan keagamaan serta menumbuhkan budaya islami di sekolah. Tidak hanya bertanggung jawab pada saat pembelajaraan keagamaan di kelas saja, namun juga diharapkan mampu mengorganisir seluruh aktivitas keagamaan di lingkungan sekolah. Oleh karenanya, GPAI harus selalu memperkuat kompetensi leadershipnya agar tugas dan tanggung jawab itu dapat berjalan secara optimal, konsisten dan berkesinambungan mulai dari saat perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan berbagai kegiatan islami dan budaya islami di sekolah.

Ada beberapa kegiatan yang bisa dilaksanakan dan dikawal GPAI di sekolah mulai dari pembiasaan mengucapkan salam, berjabat tangan, sarapan pagi dengan literasi membaca alqur’an 10 sampai 15 menit , pembiasaan salat dhuha, salat dhuhur dan asar berjamaah, ada kultum sehabis salat dhuhur, peringatan hari besar Islam, kegiatan yang menyentuh pada aspek sosial seperti bakti sosial, santunan anak yatim, pemberian zakat fitrah atau zakat mal, peduli musholla dan masjid bersih, gerakan mukena bersih dan lain sebagainya.

Derasnya arus informasi dan kemajuan dalam dunia digital saat ini  memudahkan siapapun dalam mengakses berbagai macam informasi termasuk budaya, fashion, stylist, gaya hidup, teknologi, ilmu pengetahuan dan lainnya sangat mempengaruhi pola pikir dan pola perilaku peserta didik. Sebaliknya guru sebagai orang tua di sekolah sebaiknya bisa secara aktif ikut ambil peran dalam upaya menyelamatkan akhlak dan moral peserta didik. Kompetensi leadership yang dimilikinya mampu menjadi daya lenting agar dapat menjaga dan menguatkan karakter positif yang tidak mudah tergerus dengan budaya dan informasi yang disuguhkan oleh media.

Kompetensi leadership GPAI dalam hal ini harus selalu dikuatkan karena mereka bertugas memimpin, mendidik, mengarahkan, membimbing dan mengawal peserta didik dan semua warga sekolah yang beragama Islam agar mampu menerapkan nilai-nilai dan budaya yang berlandaskan hukum Islam.

Dewasa ini, ada sebagian ASN yang berprofesi sebagai Guru Pendidikan Agama Islam namun belum banyak yang secara kesinambungan mampu mengawal dan menguatkan nilai-nilai dan budaya Islam di sekolah dengan berbagai sebab dan alasan. Diantaranya ada GPAI yang diberi tambahan tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah, sebagai Bendahara, sebagai Kajur dan lainnya sehingga kadangkala tugas pokok dan fungsi serta perannya sebagai leader dalam kehidupan keagamaan sedikit terganggu dan kurang optimal .

Guru Pendidikan Agama Islam boleh dan sah-sah saja bila dipercaya menduduki jabatan struktural di sekolah. Namun harus tetap diingat bahwa khittah utamanya adalah sebagai guru agama yang memiliki dua tambahan kompetensi yakni.