Pentingnya Pilar Keluarga Sakinah Bagi Calon Pengantin

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kab.Pekalongan – Menyusul kondisi Kabupaten Pekalongan yang sudah didominasi zona hijau, Kantor Kemenag kabupaten Pekalongan kembali menggelar bimbingan Pra Nikah secara offline. Salah satunya seperti yang digelar di KUA Kecamatan Doro, Senin dan selasa (01-02/11/2021).

Bimbingan Pra Nikah ini gratis, peserta tidak dipungut biaya sepersenpun karena telah di tanggung dengan dana APBN, panitia dalam kegiatan ini tetap menerapkan Prokes ketat.

Walaupun pagi itu diguyur hujan deras tapi pesrta dapat hadir semua sesuai dengan undangan yang di bagikan panitia, pesertanya hanya 15 pasang calon pengantin (30 orang-red), karena jumlah ini menyesuaikan 50% dari kapasiatas ruangan di Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kec. Doro Kab. Pekalongan.

Kasi Bimas Kemenag kabupaten Pekalongan, H.Moh.Irkham, M.Pd.I dengan didampingi oleh Kepala KUA kecamatan Doro Sabikun, S.Pd.I dalam pembukaan acara menjelaskan, “Alhamdulillah karena kondisi Covid-19 di Pekalongan saat ini mulai mereda, maka pelaksanaan Bimbingan Pra Nikah Angkatan ke-IX, pertemuan secara tatap muka (PTM) kami buka kembali, tentu saja dengan tetap melaksanaka Prokes ketat.” ujarnya.

Selaku fasilisator pihaknya menjelaskan materi terkait pembinaan Pra Nikah ini meliputi : Mempersiapkan keluarga Sakinah, Mengelola Psikologi dan Dinamika Keluarga, Memenuhi Kebutuhan dan Mengelola Keuangan Keluarga, Menjaga Kesehatan Reproduksi, dan Mempersiapkan Generasi Berkualitas.

H. Moh. Irkham dalam acara tersebut menambahkan pentingnya Pilar Keluarga Sakinah bagi calon pengantin antara lain : Janji kokoh (mMitsaqon Gholidhon), pergaulan yang baik (Mua’asyaroh Bil ma’aruf), mengedepankan musyawaroh dan berpasangan/saling melengkapi (Zawaj) guna mewujudkan keluarga sakinah.

Dalam kesempatan yang sama, H. Sulaiman, S.H.I selaku Narasumber dalam materi Mengelola Pesikologi dan Dinamika Keluarga menyampaikan beberapa persoalan yang dihadapi dalam keluarga baru terutama persoalan yang bisa menjurus pada perceraian diantaranya adalah faktor ekonomi, belum hadirnya keturunan, hubungan jarak jauh antara suami istri karena tuntutan pekarjaan dan tidak kalah pentingnya lagi adalah faktor pihak ketiga yang hadir dalam keluarga tersebut.

Bimbingan pra nikah sendiri adalah program Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama yang ditujukan untuk memberikan bekal pengetahuan dan skill kepada calon pengantin agar mampu menjaga kelestarian perkawinan dan keluarga yang berkualitas. (Rhm/Ant/bd)