Perkuat Pelayanan Prima Kota Magelang

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang – Kementerian Agama saat ini mengedepankan dalam penguatan pelayanan prima untuk menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Untuk itu semua satuan kerja Kementerian Agama di wilayah Provinsi Jawa Tengah wajib melakukan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas mencakup penilaian terhadap dua komponen: Pengungkit (Enablers) dan Hasil (Results). Untuk itu harus memberdayakan apa yang dimilki. Demikian disampaikan Fajar Adhy Nugroho Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah saat memberikan pembekalan pembangunan Zona Integritas pada Tim Kerja Zona Integritas Kantor Kementerian Agama Kota Magelang.(2/11)“Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Kantor Kementerian Agama Kota Magelang merupakan semangat untuk mewujudkan pelayanan prima Kementerian Agama kepada masyarakat dengan semangat integritas dan akuntabel” kata Fajar.
Lebih lanjut disampaikan bahwa untuk membangun Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) ada delapan komponen yang harus dipenuhi tetapi untuk di Kantor Kementerian yang di daerah hanya enam komponen yang dilengkapi diantaranya adalah pertama Manajemen Perubahan merupakan wilayah yang paling krusial diantaranya adalah pembentukan tim kerja, rencana pembangunan zona integritas, pemantauan evaluasi, dan perubahan pola pikir. Tentunya harus diiringi dengan agen perubahan untuk mengubah paradigma bekerja. Kedua penataan tata laksana agar dalam pemetaan perubahan tatalaksana dapat tersusun dengan baik standard operasional prosedur, pelayanan kantor front office, dan mampu memberikan keterbukaan informasi. Ketiga penataan sistem sumber daya manusia yang meliputi Perencanaan Kebutuhan Pegawai Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi, Pola Mutasi Internal, Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi, Penetapan Kinerja Individu, dan Sistem Informasi Kepegawaian. Keempat penguatan akuntabilitas mulai dari perencanaan kinerja sampai pelaporan kinerja yang harus dipertanggungjawabkan. Kelima Penguatan Pengawasan melalui Pengendalian Gratifikasi, Penerapan SPIP, Pengaduan Masyarakat Whistle-Blowing System, Penanganan Benturan Kepentingan, dan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan pegawai. Serta yang keenam peningkatan kualitas pelayanan public yaitu kita mampu memberikan Standar Pelayanan, Budaya Pelayanan Prima, dan Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan. Dari enam komponen tersebut harus terpenuhi, terdapat dokumentasinya, dan diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh jajaran di Kantor Kementerian Agama Kota Magelang baik PNS maupun Non PNS. Oleh karena itu peran dan komitmen seluruh Pemimpin dan Agen perubahan sangat dibutuhkan untuk mendorong ketercapaian target. Jelas Fajar
Kegiatan pembekalan Tim Kerja Zona Integritas dilaksankan di Kantor Kementerian Agama Kota Magelang Jl. Urip Sumoharjo No 106 Kelurahan Wates, Kota Magelang diikuti oleh Tim Kerja. Turut hadir dalam kesempatan tersebut sebagai roole model Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Magelang.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Magelang Sofia Nur menyampaikan banyak terima kasih dan apresiasi atas arahan yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. Dalam kesibukan yang cukup padat masih menyempatkan waktu dan memberikan perhatian khusus pada Kantor Kementerian Agama kota Magelang untuk menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Dengan gambaran yang diberikan semoga Kantor Kementerian Agama Kota Magelang akan segera dapat memenuhi target Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas masuk sebagai Pilot Project Satker Kankemenag menuju WBK dan WBBM tahun 2022. Jelas Sofia
Dengan adanya pembekalan dan bimbingan dari Kepala Bagian Tata Usha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dapat memotivasi kinerja pegawai di Kantor Kementerian Agama Kota Magelang, dan dapat tercapai target sesuai dengan instruksi yang diberikan untuk menuju Kantor Kementerian Agama yang Majeng (Moderat, Akuntabel, Jernih, dan Ngayomi). (Wahono)