Pesan Kabag, Pastikan Utuh Sampai ke Penerima Bantuan Insentif Pengajar Keagamaan Islam

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Kepala Bagian Tata Usaha, Fajar Adhi Nugroho membuka Rakor Evaluasi dan Validasi Data Bidang PD Pontren (9/11/21)

Pekalongan (Pontren Jateng) – Pemberian Bantuan Insentif Pengajar Keagamaan Islam oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Hibah kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah pertama kali pada Tahun 2019. Sebanyak 171.131 pengajar keagamaan Islam menerima Bantuan Insentif sebesar Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan nilai total hibah sebesar Rp.205.657.200.000,00 (dua ratus lima milyar enam ratus lima puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) untuk disalurkan sebagai Bantuan Insentif Pengajar Keagamaan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.205.357.200.000,00 (dua ratus lima milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah).

Pada tahun 2020 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali memberikan bantuan insentif Pengajar Keagamaan melalui hibah kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah 211.455 orang. Demikian pula pada Tahun 2021, Bantuan Insentif Pengajar Keagamaan diberikan kepada para pengajar keagamaan pada agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 211.455 orang, dengan perincian pengajar keagamaan Islam = 206.302 orang, Kristen = 4.057 orang, Katolik = 434 orang, Hindu = 498 orang, dan Hindu = 164 orang.

Bantuan Insentif ini dicairkan melalui rekening penerima bantuan yang terbagi dalam 2 termin. Termin 1 periode Bulan Januari – Juni 2021 telah dicairkan pada tanggal 3 September 2021 dan termin 2 periode bulan Juli – Desember 2021 direncanakan cair pada bulan Desember 2021.

Sebagai persiapan pencairan bantuan insentif termin 2, Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi, Evaluasi, dan Validasi Data Insentif Pengajar Keagamaan Islam dan Data Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam pada tanggal 9 – 10 Nopember 2021 di Pekalongan. Kegiatan ini betujuan untuk validasi atas penerima bantuan yang akan dicairkan pada termin II. Fokus kegiatan ini adalah untuk mengidentifikasi penerima bantuan yang akan dicairkan pada termin 2.

Dalam laporan panitia yang disampaikan oleh Hamid Dimyati, mengatakan bahwa sebelum diterbitkan surat keputusan tentang penetapan penerima bantuan insentif termin 2 harus dipastikan bahwa penerima tersebut masih aktif melaksanakan tugas mengajar pada lembaga pendidikan keagamaan yang bersangkutan.

Kegiatan dibuka oleh Fajar Adhi Nugroho, Kepala Bagian Tata Usaha  Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, mewakili Kakanwil. Pada rakor tersebut juga menghadirkan narasumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Imam Maskur – Kepala Biro Kesra), Bappeda Jawa Tengah (Nanang Adi S – Kasubbid Pendidikan Mental Spiritual) dan Kepala Bidang PD Pontren, Nur Abadi.

Menurut Fajar, kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah ini sangat bagus. “Tidak seluruh pemerintah provinsi memberikan perhatian yang besar kepada pendidikan keagamaan. Kondisi yang baik ini perlu mendapatkan respon yang bagus pula dari pengelola lembaga pendidikan keagamaan,” ungkap Fajar.

Perhatian pemerintah ini sebagai wujud apresiasi kepada lembaga pendidikan keagamaan yang harus disambut baik dengan upaya nyata untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan keagamaan.

Di hadapan 35 operator data pada seksi PD Pontren/Pakis Kankemenag se Jawa Tengah, perwakilan organisasi mitra lembaga pendidikan keagamaan (FKPP, FKDT, Badko LPQ, Pokja PKPPS, Aspendif, FKPM, dan Amali) yang mengikuti kegiatan tersebut, Kabag TU menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam melaksanakan Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk Bantuan Insentif Pengajar Keagamaan ini sehingga dapat terlaksana dengan baik dan lancar.

“Terimakasih atas kerja keras dan komitmennya dalam proses pencairan bantuan ini. Mari sama-sama kita kawal dan pastikan sampai ke penerima dalam keadaan utuh, tidak ada potongan, pungutan dan sejenisnya,” pesan Fajar yang dalam setiap kesempatan selalu mengingatkan reformasi birokrasi melalui pembangunan zona integritas jajaran Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. (fat)