Sosialisasi Peraturan Menteri Agama RI Nomor 13 Tentang MER 13 Penhelenggaraan Ibadah Haji Haji

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print


Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta melaksanakan sosialisasi terkait peraturan Menteri Agama RI tentang penyelenggara ibadah haji terbaru (24/11). Adanya pertemuan ini, sebagai wadah silaturahmi antar pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji di Kota Surakarta. Selain itu, pertemuan ini juga sebagai acara sosialiasi atas perubahan –perubagan yang terdapat di Peraturan Menteri terbaru mengenai penyelenggaraan haji. Acara ini dihadiri oleh kurang lebih 30 orang yang terdiri dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dan bank-bank yang terlibat dalam penyetoran uang calon jamaah haji.
Suyono selaku kepala Penyelenggara Haji dan Umroh Kankemenag Kota Surakarta hadir dalam pertemuan kali ini. Suyono menegaskan bahwa Kota Surakarta mendapatkan kuota haji dari Provinsi Jawa Tengah, “Kota Surakarta dalam antrian ibadah haji, mendapatkan kuota dari provinsi, sehingga antrian calon jamaah haji yang akan berangkat harus menunggu antrian provinsi. Untuk saat ini antriannya mencapai 20 tahun,” tegasnya. Terdapat beberapa perubahan dalam peraturan menteri yang terbaru, yaitu terkait pelimpahan dan pengulangan pelaksanaan ibadah haji. Dalam peraturan menteri terbaru, jamaah haji yang sudah melaksanakan ibadah haji hanya boleh satu kali, jika dalam peraturan sebelumnya boleh melakukan ibadah haji lebih dari satu kali, saat ini tidak diperbolehkan karena mengingat banyaknya calon jamaah ibadah haji yang mengantri. Selain itu, terkait dengan pelimpahan dan pendampingan calon jamaah haji yang sakit atau sudah berumur tua, pendampignya harus sudah terdaftar juga sebagai calon jamaah haji selama minimal 5 tahun, sedangkan diperaturan sebelumnya minimal 3 tahun.
PHU Kankemenag Kota Surakarta juga mengenalkan sistem online pendaftaran haji yang akan diterapkan di Kota Surakarta sehingga calon jamaah haji hanya perlu mengupload bukti dari bank, data diri, foto dengan membawa KTP. Semua layanan akan menggunakan teknologi digital termasuk foto. Selain itu, PHU Kankemenag Kota Surakarta mensosialisasikan akan dibangunnya Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu (PLHUT) pada tahun 2024 dan mobil keliling yang akan memudahkan masyarakat dalam mencari informasi dan melayani penyelenggaraan haji(my/bd).