Wakaf Rumah Limas Adat Palembang Atau Rumah Panggung

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kab. Pekalongan – Nyaris menjadi harapan setiap orang terutama sekali bagi orang mukmin, adalah hidup bahagia dunia akhirat. Untuk mencapai keinginan ini membutuhkan keseimbangan hidup antara kepentingan dunia dan kepentingan akhirat. Tidak sedikit dari mereka yang menempuh jalan mewakafkan sebagian harta kekayaannya untuk akhirat. Termasuk yang dilakukan Nuradi (alm) dan keluarganya.

Semasa hidupnya almarhum sudah menyampaikan keinginannya kepada keluarganya untuk mewakafkan satu satunya harta mewahnya yakni, rumah limas adat Palembang atau rumah panggung, yang terletak di Keborowopucang kecamatan Karangdadap kabupaten Pekalongan.

Menurut info dari keluarga, Nuradi (alm) membangun rumah adat ini dengan bedolan, artinya material bangunan rumah adat yang dominan dari kayu ini ia usung dari Sumatera.

Tepatnya pada tanggal 29 Nopember 2021, niatan Nuradi (alm) dapat dilangsungkan lewat lisan istrinya Hj. Sunarsih, mewakafkan rumah adat tersebut, berikut tanahnya seluas 570 M2 untuk lembaga Raudlatul Athfal (RA) Muslimat ranting Keborowopucang.

Ikrar wakaf diucapkan langsung oleh Hj. Sunarsih, dihadapan PPAIW kecamatan Karangdadap, H.M. Agus Salim dan 2 orang saksi, serta diterima langsung oleh Nadzirnya Ahmad Muqoddam mewakili nadzir organisasi. “Terimakasih kepada keluarga Pak Nuradi, semoga langkah ini bisa diteladani masyarakat muslim lainnya.” ungkap H.M. Agus Salim PPAIW setempat di saat menutup kegiatan ini. (Hdc/Ant/bd).