Bimtek Penilaian Kinerja Guru

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kab. Pekalongan – MAN Pekalongan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penilaian Kinerja Guru berdasarkan Kepdirjen Pendis 1843 tahun 2021 di labkom lantai 2 sesuai prokes. Kegiatan bimtek dipandu Drs.H.Sobari Amin, M.Pd.I Pengawas MA. Kegiatan ini diikuti tim PKG MAN Pekalongan. Rabu, (8/12/2021)

Disampaikan oleh H. Sobari, PKG adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan dan jabatannya. PKG dilaksanakan 1 tahun, awal tahun anggaran, 8 minggu sebelum akhir tahun sekitar akhir Oktober atau awal November 2021.

“Syarat penilai PKG memiliki sertifikat pendidik,S1,pangkat/gol/jabatan minimal sama kecuali kepala, hasil PKG baik, serumpun/menguasai bidang, mengikuti pelatihan dan lulus penilai dan SK penugasan dari kepala,” ujarnya.

Lebih lanjut H. Sobari menyampaikan bahwa tanggungjawab penilai menilai 10 orang, memahami instrumen, melaksanakan PKG melalui pengamatan/pemantauan, memastikan guru yang dinilai sepakat dengan hasil penilaian dan menyampaikan hasil beserta bukti.

“Periode penugasan PKG ditetapkan 4 tahun berdasarkan SK dan dilaporkan ke Kemenag Kab/Provinsi. Setelah periode penugasan selesai dapat dipilih kembali periode berikutnya.”ujarnya.

Dasar hukum penerbitan SK Tim PKG PMA No 58 tahun 2017 tentang kepala, PMA No 24 tahun 2018 tentang perubahan PMA 58 tahun 2017 tentang kepala dan Perdirjen Pendis 1843 tahun 2021 tentang Juknis PKG.

Di akhir penjelasanya H. Sobari menegaskan bahwa nilai PKG juga akan dimasukan ke dalam nilai SKP dan berguna untuk kenaikan pangkat.(C-NA/Ant/bd)